RSUD dr Soetomo mengalami kebakaran di lantai 5 Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT) pada Jumat (15/5). Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan insiden kebakaran tersebut tidak akan menghentikan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi di rumah sakit itu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti, menegaskan penyelidikan tetap berjalan seperti biasa.
"Enggak ada (tidak mempengaruhi)," kata Tri saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (18/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan serangkaian penyelidikan. Di antaranya mengumpulkan bukti, data, hingga keterangan para saksi.
"Sekarang kita masih mengumpulkan data, ada salah satu saksi belum hadir itu saja," ujarnya.
Terkait ketidakhadiran salah satu saksi, Tri menyebut yang bersangkutan berasal dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Inspektorat (belum hadir), Pemprov (Jatim)," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah membidik dugaan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) dr Soetomo Surabaya. Perkara tersebut kini sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Kepala Kejari Surabaya, Tri Anggoro Mukti, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan pengusutan kasus tersebut. Saat ini, tim penyidik masih terus mendalami temuan-temuan di lapangan.
"Iya benar, masih penyelidikan," tegas Tri saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, Tri masih enggan membeberkan secara detail mengenai konstruksi perkara maupun titik poin dugaan korupsi di rumah sakit milik Pemprov Jatim tersebut. Ia berdalih informasi tersebut belum bisa dibuka ke publik karena masih dalam proses pendalaman materi.
"Masih penyelidikan, belum bisa kami buka (detailnya)," imbuhnya.
