Dugaan Korupsi RSU Dr Soetomo, Belasan Orang Diklarifikasi Kejari

Dugaan Korupsi RSU Dr Soetomo, Belasan Orang Diklarifikasi Kejari

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 05 Mei 2026 20:20 WIB
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mendalami dugaan kasus korupsi yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Dr Soetomo Surabaya. Hingga saat ini, jaksa penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan terkait laporan dugaan penyelewengan dana tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, mengonfirmasi bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Ia menyebut status pihak-pihak yang dipanggil saat ini masih sebatas permintaan keterangan atau klarifikasi.

"Kita klarifikasi atau permintaan keterangan lah ya. Kalau saksi nanti kita menyebutnya jika sudah masuk ke penyidikan. Ini baru beberapa pihak yang kita mintakan keterangannya," kata Putu saat ditemui di kantor Kejari Surabaya, Selasa (5/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putu menjelaskan bahwa jumlah pihak yang telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi masih tergolong sedikit. Namun, ia enggan merinci identitas maupun jabatan para pihak yang diperiksa tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ya mungkin kurang lebih di bawah 10 orang lah ya," imbuh mantan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak tersebut.

Terkait besaran kerugian negara, Putu menyatakan pihak Kejaksaan belum sampai pada tahap penghitungan angka pasti. Hal ini dikarenakan materi pemeriksaan masih bersifat rahasia dan dalam tahap pendalaman awal.

"Belum berbicara kerugian kita, Mas. Intinya, kasus ini memang pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kami melakukan tindak lanjut atas dugaan yang dilaporkan. Hari ini tadi juga ada pemeriksaan permintaan keterangan dari pihak pelapor," jelasnya.

Di lokasi yang sama, Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Iwan Nuzuardhi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke Kejati Jatim sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan praktik korupsi ini disinyalir terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni mulai tahun 2015 hingga masa pandemi COVID-19.

"Ya, ada pengaduan. Laporannya mengacu pada (jabatan) di tahun 2015 sampai masa pandemi COVID-19 kemarin," tutur Iwan.

Iwan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan pemeriksaan. Siapa pun yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam pokok permasalahan di RSU Dr Soetomo akan dipanggil ke korps adhyaksa.

"Pokoknya pihak-pihak yang terkait dan mengetahui terkait hal tersebut, pasti akan kita minta keterangan. Klarifikasi lah," tegas eks Kasintel Kejari Kediri tersebut.

Meski belum membeberkan daftar pejabat yang masuk dalam radar pemeriksaan, Iwan memberi sinyal bahwa jumlah orang yang dimintai keterangan bisa terus bertambah seiring berkembangnya proses penyelidikan.

"Mungkin kalau dikalkulasi, kemungkinan ada banyak (yang akan dipanggil)," pungkasnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads