Guru di Sampang Dianiaya Wali Santri gegara Pukul Siswa Pakai Kayu

Round Up

Guru di Sampang Dianiaya Wali Santri gegara Pukul Siswa Pakai Kayu

Auliyau Rohman - detikJatim
Minggu, 08 Feb 2026 08:30 WIB
Guru di Sampang Dianiaya Wali Santri gegara Pukul Siswa Pakai Kayu
Penganiayaan di Sampang (Foto: Istimewa)
Sampang -

Seorang guru tugas di Kabupaten Sampang menjadi korban penganiayaan oleh wali santri. Aksi kekerasan itu diduga dipicu ketidakterimaan wali santri karena anaknya dipukul guru menggunakan kayu yang digunakan untuk menunjuk huruf di papan tulis.

Kasus penganiayaan tersebut menimpa Abdur Rozak (20), guru tugas di Madrasah Miftahul Adfal, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Korban diketahui merupakan warga Desa Bunten Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Polres Sampang menjelaskan kronologi lengkap peristiwa penganiayaan yang sempat menggegerkan warga tersebut. Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, kejadian bermula pada Selasa (3/2/2026). Saat itu, korban menegur seorang santri yang tengah bercanda dengan temannya di dalam kelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat itu ada seorang murid bercanda dengan temannya, kemudian pelapor (korban) tindak dengan cara dipukul dengan menggunakan kayu yang digunakan untuk menunjuk huruf di papan tulis pada bahu sebelah kanannya," kata Eko, Sabtu (7/2/2026).

Tindakan tersebut rupanya memicu kemarahan wali santri. Dua hari kemudian, Kamis (5/2/2026), korban bertemu dengan dua orang saat sedang berada di sebuah warung di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung.

ADVERTISEMENT

Menurut Eko, korban didatangi dua orang pria berinisial SM (29) dan HM (30). Setelah menanyakan identitas korban, situasi mendadak berubah menjadi aksi kekerasan.

"Kemudian SM membuka sarung celurit dan memukulkan pengamannya tersebut ke arah bagian belakang tubuh pelapor. Dan saat itu secara bersama-sama HM juga melakukan pemukulan," ujarnya.

Korban sempat minta maaf kepada pelaku namun keduanya makin membabi-buta melakukan pemukulan. Bahkan korban tidak bisa mengingat berapa kali ia dipukul dan di bagian mana saja.

"Pelapor meminta maaf namun tidak dihiraukan dan (pelaku) terus melakukan pemukulan terhadap pelapor," bebernya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian punggung dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Kedungdung berhasil mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

"Kasatreskrim Polres Sampang dan Kapolsek Kedundung telah melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku itu," kata Eko.

Polisi juga mengamankan sebuah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban sebagai barang bukti.

"Yang telah diamankan yakni SM (29) dan HM (30). Keduanya warga Desa Batuporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Sampang," ujarnya.

Eko menyampaikan, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP.

"Motifnya, mereka tidak terima karena anak dari salah satu tersangka dipukul korban," tandasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads