Sindikat penerbitan kartu SIM ilegal yang memanfaatkan data pribadi milik orang lain dibongkar Ditressiber Polda Jatim. Tiga tersangka diamankan dari Bali dan Kalimantan Selatan, setelah polisi mengendus praktik registrasi SIM card menggunakan NIK hasil curian dari marketplace.
Dari pengungkapan itu, polisi menyita puluhan ribu kartu SIM siap edar, modem pool, laptop, hingga perangkat komputer yang digunakan untuk memproduksi dan menjual kode OTP berbasis data ilegal. Para pelaku kini terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, pengungkapan tersebut diketahui usai mendapati temuan penerbitan kartu SIM atau SIM card dengan menggunakan data dari orang lain. Menurutnya, para tersangka memproduksi SIM card ilegal secara home industry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun, mereka menggunakan data NIK atau data pribadi milik orang lain yang diambil dari sebuah marketplace," kata Bimo saat konferensi pers di Gedung Ditressiber Polda Jatim, Selasa (12/5/2026).
Bimo menjelaskan, peristiwa itu bermula pada bulan April 2026. Kala itu, personel Direktorat Siber Polda Jatim mengendus adanya sebuah website bernama Fastbit.
Saat didalami, didapati website itu menjual sebuah kartu SIM dengan harga yang sangat murah. Kemudian dilakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan.
"Akhirnya bisa kita ungkap sindikat tersebut dan kita amankan dan kita tangkap di wilayah Bali," ujarnya.
Bimo menyebut, ada tiga orang yang diamankan. Rinciannya, dua orang diamankan di Bali dan satu orang di Kalsel.
"Dua orang kita amankan di Bali dan 1 orang kita amankan di Kalimantan Selatan," imbuhnya.
Tersangka ditangkap di Bali berinisial DBS, warga Denpasar. Perannya membuat website Fastbit dan modem pool manager untuk membuat dan menjual kode OTP yang terdaftar data orang lain.
Kemudian IGVS, warga Karangasem Bali. Bimo menyatakan, IGVS berperan sebagai admin dan customer service yang melayani pembelian kode OTP yang terdaftar data orang lain dari user serta mengendalikan website dan stok kode OTP.
"Yang kita amankan di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan yaitu MA, warga Tanah Laut. Perannya adalah melakukan registrasi kartu SIM dengan data orang lain yang digunakan untuk membuat kode OTP," tuturnya.
Selain mengamankan tiga tersangka, Bimo juga menyita 33 buah modem pool, 11 laptop, 8 boks berisi kartu SIM, 4 buah monitor, 3 buah personal computer, sebuah plastik sampah berisi casing kartu SIM, 25.400 kartu SIM, 1 unit handphone, 1 rekening BRI, 1 monitor merek Xiaomi, hingga 1 keyboard Logitech 120 sebagai barang bukti.
Gegara aksinya itu, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiganya terancam pidana paling lama 12 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 12 miliar.
(irb/hil)
