Siasat 11 Penipu Jual-Beli Mobil Modus Skema Segitiga Beromzet Miliaran

Round Up

Siasat 11 Penipu Jual-Beli Mobil Modus Skema Segitiga Beromzet Miliaran

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 12 Mei 2026 08:25 WIB
Konferensi pers pengungkapan jual beli mobil dengan skema segitiga di Polda Jatim
Konferensi pers pengungkapan jual beli mobil dengan skema segitiga di Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online lintas daerah yang menggunakan modus 'skema segitiga'. Sebanyak 11 tersangka diamankan dari tiga wilayah berbeda, mulai dari Kediri hingga Samarinda.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran para pelaku diduga meraup keuntungan fantastis hingga miliaran rupiah setiap bulannya. Kasus ini terbongkar berawal dari laporan pada Februari 2026.

"Di Polda Jatim saja sudah ada 3 laporan polisi yang dilakukan oleh sindikat ini dan kita juga ada di Polres Sidoarjo dan Polrestabes Surabaya. Untuk TKP lainnya kita masih mendata dan akan kita kembangkan," kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto, Senin (11/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bimo membeberkan, modus yang digunakan yakni menggunakan skema segitiga. Seperti yang dialami salah satu korban yang saat itu bermaksud membeli mobil Toyota Innova yang diiklankan di Facebook. Setelah berkomunikasi intens, korban sepakat dengan harga Rp 315 juta.

korban sempat mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp 220 juta. Korban merasa yakin karena telah berkomunikasi dengan sosok yang mengaku sebagai kerabat penjual.

ADVERTISEMENT

"Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi dan akun korban langsung diblokir," ujar Bimo.

Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini menggunakan skema segitiga yang sangat rapi. Pelaku mengambil iklan kendaraan asli dari marketplace, lalu memposting ulang di platform lain dengan harga menggiurkan.

Pelaku kemudian berperan sebagai perantara yang mempertemukan pembeli dengan penjual asli secara fisik, namun komunikasi transaksi keuangan tetap dikendalikan oleh pelaku melalui pesan pribadi. Penjual dan pembeli asli tidak menyadari bahwa mereka sedang dimanipulasi oleh pihak ketiga.

Korban yakni penjual dan pembeli yang merasa jadi korban penipuan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah berhasil mengidentifikasi, polisi selanjutnya melakukan penggerebekan serentak di Kediri, Batam, dan Samarinda.

"Untuk tersangka, kita amankan di beberapa wilayah. Jadi kita amankan di Kediri, kita amankan di Batam, dan kita amankan di Samarinda. Total ada 11 orang tersangka yang kita amankan di 3 lokasi yang berbeda," imbuhnya.

Bimo menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada jaringan bawah yang berperan sebagai pengepul rekening. "Itu kita amankan di daerah Kediri. Yaitu tersangka atas nama DS, RV, YD, dan DF," ujar Bimo.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap 3 tersangka lain. Tiga tersangka tersebut dibekuk di wilayah Batam yang bertugas mencari sasaran di seluruh marketplace atau sosial media.

"Yang kita amankan di Batam atas nama MJ, AN, dan BD," tuturnya.

Kemudian Bimo dan timnya memburu jaringan di atasnya lagi. Saat didalami, pihaknya mendapati ada tersangka lain yang beraksi dari Samarinda yang menjadi markas mereka.

"Pimpinan jaringan dan home base mereka ada di Samarinda. Yaitu atas nama AF, ini warga Makassar, perannya adalah rekrutmen dan penghubung ke seluruh pelaku penipuan. SH berperan mencairkan uang, AD peran mencairkan uang, dan WY berperan mengelola rekening dan menampung akhir hasil perpindahan uang penipuan," jelasnya.

Bimo menyebutkan para tersangka meraup keuntungan hingga miliaran rupiah setiap bulannya. Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk membeli berbagai barang, termasuk ponsel, sepeda motor, hingga mobil.

"Untuk keuntungannya yang didapat kurang lebih dari November 2025 itu keuntungannya adalah 5 sampai dengan Rp 7 miliar per bulan dari aksi sindikat tersebut," jelasnya.

Dalam operasi tersebut, sejumlah aset dan alat kejahatan turut disita petugas sebagai barang bukti, di antaranya 2 unit mobil, 1 unit motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 unit telepon genggam (HP), dan rekening koran dan berbagai atribut perbankan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah komitmen Polri menjaga keamanan ruang digital. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi terutama di media sosial.

"Modus semakin kompleks, mulai dari phishing hingga manipulasi identitas digital. Masyarakat harus waspada," tegas Abast.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads