Sindikat penipuan online jaringan lintas provinsi punya beragam modus untuk menjerat korbannya. Tak hanya menawarkan mobil dengan harga murah di bawah pasaran, para pelaku juga mengiming-imingi warga minyak goreng gratis demi mendapatkan data pribadi dan rekening penampung hasil kejahatan.
Modus licik itu dibongkar Ditressiber Polda Jatim setelah mengungkap praktik penipuan segitiga penjualan mobil yang dikendalikan pelaku dari Samarinda, Kalimantan Timur. Para pelaku memanfaatkan foto mobil hasil comotan dari internet hingga media sosial untuk memperdaya calon korban.
Dirressiber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengatakan, seluruh gambar yang diperoleh para tersangka berasal dari internet dan media sosial. Lalu, dijual dengan harga murah atau di bawah pasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang mereka itu mengambil gambar-gambar mobil itu dari marketplace, dari OLX, dari motor.com, dan sebagainya. Kemudian di-crop dan diposting oleh lagi, otomatis jika nanti ada orang yang ingin membeli dengan harga murah, mereka (korban) pasti kenanya di nomor pelaku yang di share di marketplace itu, di sosial media itu," kata Bimo, Selasa (12/5/2026).
Dari situ lah warga yang tergiur harga murah tertarik. Kemudian berkomunikasi dan para tersangka memulai aksinya.
"Akhirnya warga atau masyarakat yang tertipu menganggapnya, 'Oh ini mobilnya murah sekali,' karena mereka mem-posting ulang dengan harga yang lebih jauh daripada standarnya. Akhirnya masyarakat tergiur dan menghubungi nomor yang sudah di-posting di media sosial tersebut. Kemudian terjadilah penipuan segitiga yang dimaksud, yang melibatkan dari pembeli, penjual, dan pemilik mobil itu," ujarnya.
Polisi dengan 3 melati di pundaknya itu menegaskan otak sindikat, yakni AF, tak beraksi sendiri. Ia sengaja menggaet para tersangka lain untuk memuluskan aksinya di setiap wilayah di Indonesia, salah satunya di Jatim.
"Bisa dikatakan ini adalah jaringan lintas provinsi. Karena otak dari sindikat ini adalah warga dari Kota Samarinda Kalimantan Timur dan otaknya sudah kita amankan dan kita tahan juga atas nama AF," imbuhnya.
Tak hanya menjerat dengan pasal penipuan, Bimo menyatakan para tersangka juga melakukan akses secara ilegal. Baik ke rekening korban maupun mengambil dan mengedit foto melalui internet, kemudian menjajakannya lagi dengan maksud untuk menipu calon korban.
Menurut Bimo, tersangka yang beraksi di Kediri dinilai paling dominan. Sebab, mereka menawarkan pembukaan rekening baru dengan iming-iming minyak goreng secara gratis kepada warga.
Mulanya, warga tak mencurigai. Namun, warga baru mengetahui bila identitasnya disalahgunakan untuk menampung hasil kejahatan oleh sindikat tersebut.
"Sangkaan pasal Undang-Undang ITE, salah satunya adalah illegal access. Jadi mereka, para korban ini yang diiming-imingi dengan minyak goreng ini, tidak tahu kalau rekeningnya dipakai sebagai rekening penampung untuk kejahatan penipuan oleh segitiga mobil ini," tutupnya.
