Awas Tertipu, Begini Modus Penipuan Jual-Beli Mobil Skema Segitiga

Awas Tertipu, Begini Modus Penipuan Jual-Beli Mobil Skema Segitiga

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 11 Mei 2026 19:50 WIB
Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Penjualan Mobil
Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto dan barang bukti penipuan jual beli mobil skema segitiga (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Surabaya -

Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah. Lalu bagaimana modus komplotan itu beraksi?

Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol Bimo Ariyanto menjelaskan, kasus ini bermula pada Februari 2026. Saat itu korban mencari mobil Toyota Innova melalui media sosial Facebook.

Korban kemudian berkomunikasi dengan pelaku dan sepakat membeli kendaraan dengan harga Rp 315 juta. Dari sini lah, korban kemudian disuruh melakukan transfer uang kepada orang yang disebut sebagai kerabat pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban selanjutnya mentransfer uang tahap pertama sebesar Rp 220 juta setelah diyakinkan oleh pihak yang mengaku sebagai kerabat penjual," terang Bimo, dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

ADVERTISEMENT

Namun setelah uang ditransfer, pelaku tidak dapat dihubungi lagi, bahkan kontak juga diblokir. Korban yang sudah melakukan transfer merasa tertipu dan melaporkan penipuan yang dialami.

Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan bahwa sindikat tersebut diduga menggunakan skema segitiga untuk meyakinkan korban.

Pelaku memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, kemudian mempertemukan calon pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan kedua belah pihak.

Saat korban tertarik membeli kendaraan, komunikasi diarahkan melalui pesan pribadi dan pelaku memberikan rekening penampung untuk pembayaran transaksi.

"Untuk mendukung aksinya, para pelaku juga merekrut sejumlah warga untuk membuka rekening bank yang kemudian digunakan sebagai penampung uang hasil kejahatan," jelas Kombes Pol Bimo.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan jaringan pengepul rekening di Kediri sebelum bergerak ke Batam dan Samarinda.

"Total terdapat 11 tersangka yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda," tambah Kombes Pol Bimo.

Sebelumnya, polda Jatim membongkar sindikat penipuan online bermodus skema segitiga dalam transaksi jual beli mobil. Dalam pengungkapan ini sebanyak 11 orang tersangka diamankan dari sejumlah daerah di Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap kejahatan digital yang kian marak.

"Konferensi pers hari ini bukan sekadar penyampaian hasil pengungkapan perkara, tapi juga menjadi bagian penting dari edukasi publik agar masyarakat semakin waspada terhadap kejahatan digital," kata Abast saat konferensi pers di halaman Gedung Mahameru Polda Jatim, Senin (11/5/2026).




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads