Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil membongkar aksi komplotan copet yang beraksi di konser Slank beberapa waktu lalu. Ada empat pelaku yang ditangkap, satu masih dalam pengejaran.
Empat pelaku berinisial HK, MFRH, BW, dan MRBS, sementara satu pelaku lainnya berinisial WZ masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang sangat terorganisir dalam menjalankan aksinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Rahmad, kelompok ini sengaja memanfaatkan situasi kerumunan penonton untuk mengelabui korban dengan berbagai cara yang telah direncanakan sebelumnya agar tidak menimbulkan kecurigaan.
"Ada empat pelaku yang diamankan, satu berinisial WZ masih buron," ujar Rahmad Aji dalam konferensi pers di Polresta Malang Kota, Senin (11/5/2026).
Menurut Aji, dalam modus yang digunakan para tersangka adalah dengan membagi tugas secara berkelompok.
Ada tiga orang yang bertugas mengalihkan perhatian korban, seperti melakukan aksi mendorong-dorong, merangkul, atau mengajak korban berjoget bersama.
"Saat korban teralihkan, satu orang bertugas mengeksekusi atau mengambil ponsel, dan satu orang lagi bertugas sebagai penampung barang hasil curian agar jejaknya sulit dilacak," bebernya.
Dari tangan para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel berbagai merek.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian barang bukti sudah sempat dijual oleh para pelaku melalui media sosial dengan keuntungan mencapai jutaan rupiah yang kemudian dibagi rata kepada setiap anggota komplotan.
Rahmad Aji menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan empat pelaku ini saja, melainkan akan terus memburu pelaku yang masih buron.
"Pelaku yang buron memiliki peran penting. Pengungkapan kasus dari pelacakan ponsel yang dibawa pelaku BW. Kita tangkap di Jalan Mayjen Panjaitan," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat 1 Huruf G KUHP atau sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama tujuh tahun.
"Kami juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap satu pelaku DPO yang identitasnya sudah kami kantongi," pungkasnya.
(auh/abq)











































