Badut pembunuh ibu mertua di Mojokerto, Satuan (43) dinilai memutar balikkan fakta oleh keluarga korban. Menurut mereka, sang istri, Sri Wahyuni atau Yuni (35) banyak utang karena disuruh suaminya.
Yuni biasa mencurahkan isi hatinya kepada adik kandungnya, Dewi. Termasuk ihwal rumah tangganya dengan Satuan. Salah satu keluhan ibu dua anak itu terkait nafkah dari suami yang tidak mencukupi.
"Soal ekonomi itu ya kayak dia (Satuan) kasih uang (kepada Yuni) tidak cukup buat bayar utangnya. Belanjanya tak cukup juga mencari utangan buat membayar utang Satuan. Soalnya kalau Satuan kurang bayar utang gitu, dibebankan ke istri. Istrinya kerja dari dulu untuk membantu suami," terangnya kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Dewi, detikJatim juga mendapat kesempatan wawancara dengan anggota keluarga korban lainnya di rumah duka Dusun Sumbertempur, Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto pada Jumat (8/5) malam. Yaitu di rumah mendiang ibu mertua Satuan, Siti Arofah (53).
Ponakan Siti, Jumiati (36) menuturkan, Yuni pernah terpaksa harus berutang untuk membayar kekurangan uang sewa rumah sekitar Rp 1 juta. Satuan dan Yuni mengontrak rumah di RT 2 RW 1, Dusun Sumbertempur sejak sekitar 8 bulan lalu. Kontrakan ini sekitar 15 meter sebelah selatan rumah Siti.
"Itu Mba Yuni yang mencari utangan untuk bayar sewa rumah, kurang sekitar Rp 1 juta, minta Satuan, tapi tidak mau tahu," ungkapnya.
Jumiati menegaskan, Satuanlah yang mempunyai banyak utang. Sebab utang-utang atas nama Yuni, merupakan perintah dari Satuan. Uang pinjaman juga dipakai oleh Satuan.
Meski begitu, Yuni berusaha membantu suaminya. Menurut Jumiati, saudara sepupunya itu pernah jualan seblak, sosis dan makanan ringan di depan rumah kontrakan. Namun, hasilnya tidak mencukupi.
"Saking tidak mencukupi karena banyaknya utang, dia (Yuni) tidak kuat karena suaminya tidak mau bayarin, akhirnya cari pekerjaan di luar, nyablon di Jampirogo yang gajiannya pasti. Dibelain mancal (pakai sepeda kayuh) karena motornya dijual Satuan," jelasnya.
Oleh sebab itu, Jumiati mengaku geram kepada Satuan yang menuding Yuni tidak mau mengasuh anak kedua mereka karena kurangnya nafkah. "Itu memutar balikkan fakta," tegasnya.
Sedangkan adik ipar Siti, Sampan (52) membenarkan Satuan dan Yuni pisah ranjang sejak sebelum Ramadan tahun ini. Ia juga meluruskan persepsi publik yang iba terhadap Satuan karena bekerja keras menjadi badut demi menafkahi keluarga.
Menurutnya, Satuan rata-rata menafkahi Yuni Rp 50-70 ribu per hari. Menurutnya uang belanja segitu jauh dari kata cukup. Sebab terkadang Yuni harus menggunakan uang belanja itu untuk mencicil utang suaminya.
"Badut bawa anak memang kelihatannya kerjanya berat. Padahal badut itu banyak lo (penghasilannya), minimal Rp 200 ribu ke atas per hari. Cuma ngasihnya ke istrinya Rp 70 ribu, kadang 2 hari sekali Rp 70 ribu. Itu sekaligus untuk mencicil utangnya Satuan," tandasnya.
Sebelumnya, Satuan menganiaya istrinya di rumah kontrakan Dusun Sumbertempur RT 2 RW 1 pada Rabu (6/5) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia gelap mata karena istrinya menolak bersetubuh. Terlebih ia mencurigai istrinya mempunyai pria idaman lain.
Di tengah aksi kekerasan tersebut, ibu mertua pelaku, Siti Arofah (53) tiba-tiba masuk lewat pintu belakang rumah kontrakan. Sehingga Satuan panik karena perbuatannya kepergok ibu mertuanya. Sontak saja ia mengambil pisau dapur untuk membungkam Siti.
Ia menusuk perut korban 3 kali, lalu menggorok leher korban 2 kali. Sehingga Siti tewas seketika bersimbah darah di dalam rumah kontrakan. Berdasarkan hasil autopsi, Siti tewas karena luka gorok di lehernya.
Sedangkan Yuni yang pingsan, dikunci oleh Satuan di dalam dapur kontrakan. Ibu dua anak ini menderita luka lebam-lebam di wajah setelah dibentur-benturkan ke dinding oleh Satuan. Ia diizinkan pulang dari RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo untuk rawat jalan.
Satuan sempat kabur setelah melakukan kejahatannya. Tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus Satuan di Asemrowo, Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan pelaku juga dibantu anggota Polsek Asemrowo.
