Banner Penolakan Toko Miras Muncul di Sawojajar Malang

Banner Penolakan Toko Miras Muncul di Sawojajar Malang

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 06 Mei 2026 17:30 WIB
Banner penolakan warga Sawojajar Kota Malang soal berdirinya toko miras
Banner penolakan warga Sawojajar Kota Malang soal berdirinya toko miras/Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim
Malang -

Banner penolakan adanya toko minuman keras membentang di simpang Terusan Sulfat, Kota Malang. Penolakan itu berasal dari warga sekitar.

Keresahan warga memuncak setelah pihak toko dianggap mengabaikan kesepakatan warga dan tetap beroperasi hingga dini hari.

Ada dua banner berisi penolakan keras warga yang terpasang dengan background warna merah dan kuning, di mana bertuliskan 'Warga RW XI Kel Sawojajar Menolak Adanya Toko Miras Kobra Sejahtera di Ruko M47 Sawojajar Mas'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Banner tersebut sudah terpasang beberapa waktu terakhir dan lokasinya tidak jauh dari keberadaan toko miras Kobra Sejahtera.

ADVERTISEMENT

Ketua RW 11 Kelurahan Sawojajar Hendro Prijonggo mengungkapkan, warga sempat memasang banner protes sebagai bentuk kekecewaan. Hal ini dipicu oleh lambatnya respons dari pihak berwenang pasca mediasi yang dilakukan di kantor Kelurahan Sawojajar pada 24 April 2026.

"Warga membuat banner tersebut karena menunggu jawaban dari Satpol PP setelah adanya mediasi yang diprakarsai Bapak Camat Kedungkandang dan Bapak Lurah Sawojajar. Sampai saat ini belum ada kepastian mengenai penyelidikan terhadap surat izin toko tersebut," kata Hendro saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/5/2026).

Hendro menjelaskan, warga sebenarnya sudah mengadakan pertemuan di Balai RW pada 21 April 2026. Salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan itu adalah meminta pihak toko miras untuk menghentikan aktivitas sementara waktu.

Hingga permasalahan keberatan warga selesai. Namun, imbauan tersebut tidak digubris.

"Pihak toko tidak mengindahkan imbauan kita dengan dalih mereka punya izin dan tidak melayani minum di tempat. Itu yang membuat warga semakin resah, kok masih tetap buka," tegas Hendro.

Di sisi lain, warga juga dibuat resah karena toko miras tersebut diketahui beroperasi sejak siang hingga dini hari. Dengan memampang sejumlah produk miras dalam etalase toko.

"Jam operasionalnya pun dari jam 11 siang sampai sekitar jam 2 atau 3 pagi. Meski pintu tertutup, kalau malam etalasenya terlihat menyala terang," tambahnya.

Menanggapi gejolak di masyarakat, Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyatakan bahwa pihaknya telah turun tangan melakukan penindakan.

Namun, Heru menggarisbawahi bahwa penindakan yang dilakukan saat ini bukan terkait izin pendirian toko, melainkan pelanggaran jenis golongan minuman yang dijual.

"Kami sudah tindak lanjuti dengan melakukan penindakan hari ini. Kalau tokonya ada izinnya, kita lakukan berkaitan dengan penindakan tipiring (tindak pidana ringan)," ungkap Heru terpisah.

Heru mengaku, penindakan hari ini berkaitan dengan penjualan minuman beralkohol golongan A. Karena toko diketahui toko tidak memiliki ijin menjual miras golongan tersebut.

"Yang kita ambil (tindak) adalah penjualan minol golongan A yang belum mengantongi izin. Kalau golongan B dan C mereka sudah punya izin," terang Heru.

Sementara disinggung soal tuntutan warga yang ingin toko tersebut ditutup permanen. Heru menjelaskan bahwa wewenang pencabutan izin operasional berada di tangan instansi lain.

Pihaknya menyarankan agar warga melayangkan aspirasi secara resmi kepada pimpinan daerah.

"Silakan diajukan ke Wali Kota dan DPMPTSP. Jika izinnya dicabut, baru kita tindak semuanya. Karena yang berhak mencabut izin adalah PMPTSP," pungkasnya.




(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads