Dua Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-Alun Malang Terancam Dipenjara

Dua Satpol PP Tertangkap Merokok di Alun-Alun Malang Terancam Dipenjara

Muhammad Aminudin - detikJatim
Jumat, 20 Feb 2026 15:41 WIB
Dua oknum Satpol PP merokok di area ruang lakstasi Alun-Alun Merdeka Malang jalani sidang Tipiring.
Dua oknum Satpol PP merokok di area ruang lakstasi Alun-Alun Merdeka Malang jalani sidang Tipiring. (Foto: Istimewa)
Kota Malang -

Dua oknum petugas Satpol PP Kota Malang yang ketahuan merokok di depan ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Malang terancam dipenjara. Hari ini mereka menjalani sidang Tipiring dan telah divonis terbukti melakukan pelanggaran dan harus disanksi.

Sidang Tipiring digelar bersama puluhan pelanggar lain di Graha Purva Praja, Rabu (18/2). Keduanya disidang terkait dengan dugaan pelanggaran aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang.

Sidang dilaksanakan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari Pengadilan Negeri Kota Malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua oknum yang dijatuhi sanksi itu masing-masing berinisial FA (38) dan FK (28). Keduanya dinyatakan terbukti melanggar peraturan KTR sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 19 ayat 2 juncto Pasal 17 ayat 1.

Dalam persidangan, kedua oknum itu dijatuhi sanksi berupa denda administratif sesuai ketentuan peraturan yang ada. Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono mengaku bahwa 2 oknum anggotanya menjalani sidang Tipiring karena pelanggaran yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

"Sudah disanksi denda. Berapa? Saya lupa," kata Heru saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (20/2/2026).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang Agung Tri Radityo mengungkapkan dalam sidang Tipiring yang digelar kedua oknum itu telah dijatuhi sanksi berupa denda dengan subsider hukuman kurungan penjara selama 3 hari. Keduanya juga disanksi membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

"Divonis denda Rp 95 ribu subsider 3 hari kurungan (penjara)," kata Agung.

Sebelumnya, kedua oknum Satpol PP itu direkam warga sedang merokok di ruang laktasi Alun-Alun Merdeka Kota Malang. Keduanya viral di media sosial sehingga mendapatkan sanksi atas pelanggaran itu.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Sabtu (7/2) dan menuai sorotan publik karena ruang laktasi merupakan fasilitas khusus bagi ibu menyusui dan anak. Kedua oknum Satpol PP itu pun ditindak.




(ihc/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads