Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus milik warga Surabaya, Andy Pratomo hingga saat ini masih dalam proses penyidikan. Belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang memastikan penyidikan masih terus berjalan.
"Kami masih akan memeriksa korban, saksi, dan terlapor nantinya," kata Raditya saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga menyebut belum menemukan kendala berarti dalam prosesnya.
"Untuk proses penyidikan masih belum ada kendala. Segera dijadwalkan pemanggilan pelapor dan terlapor, mengingat padatnya jadwal pemeriksaan," tegasnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Andy Pratomo, Ronald Talaway mengatakan proses penanganan kasus ini sempat berjalan lambat karena pihak terlapor menunda memenuhi panggilan polisi.
"Pihak kami menyerahkan sepenuhnya pada penyidik terkait proses penyidikan. Justru sebelumnya lambat karena pihak terlapor yang sempat menunda menghadiri panggilan kepolisian," kata Ronald.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan mengaku mobil Lexus RX350 miliknya yang dibeli tunai Rp 1,3 miliar di Jakarta hendak ditarik paksa oleh debt collector BFI Finance pada November 2025.
Kasus itu telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 8 Desember 2025 dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan.
Polisi menyebut masih mendalami data dari pihak BFI Finance dalam kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus tersebut.
Hal itu sebagaimana yang disampaikan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Raditya Herlambang saat ditanya setelah memanggil BFI dan debt collector, apakah polisi mengendus adanya kejanggalan atau praktik kecurangan dalam kasus yang terjadi.
"Masih perlu kami dalami nanti dalam proses sidik terkait bagaimana data yang diberikan oleh Finance kepada DC atas unit Lexus tersebut," ujar Raditya saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (2/5/2026).
(auh/hil)
