9 Pengedar Sabu di Kota Probolinggo Digulung

9 Pengedar Sabu di Kota Probolinggo Digulung

M Rofiq - detikJatim
Selasa, 05 Mei 2026 23:30 WIB
Konferensi pers di Polres Probolinggo Kota
Konferensi pers di Polres Probolinggo Kota (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Polres Probolinggo Kota kembali menegaskan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Enam kasus peredaran sabu selama periode April hingga awal Mei 2026 dibongkar.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, didampingi Kasat Resnarkoba serta Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, di hadapan sejumlah awak media.

Rico menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba dalam memburu jaringan pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama periode April hingga Mei 2026, kami berhasil mengungkap enam kasus dan mengamankan sembilan tersangka yang semuanya berstatus pengedar. Ini bukti bahwa kami tidak memberi celah bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami," ujar Rico, Selasa (5/5/2026).

ADVERTISEMENT

Pengungkapan kasus tersebut tersebar di beberapa lokasi, yakni dua titik di Kecamatan Mayangan, dua di Kecamatan Kademangan, satu di Kecamatan Kanigaran, serta satu lokasi di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Sembilan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial IS (25), AS (28), EW (33), N (26), AIE (25), MS (26), IW (29), YS (34), dan MAE (24). Mereka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari wiraswasta hingga pekerja sektor informal.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 14,51 gram sabu, sembilan unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, empat timbangan digital, 144 plastik klip kosong, uang tunai Rp 700 ribu hasil penjualan, serta dua sepeda motor yang digunakan untuk operasional.

Menurut Kapolres, barang bukti tersebut menunjukkan bahwa para tersangka merupakan bagian dari jaringan pengedar aktif, bukan sekadar pengguna.

"Adanya timbangan digital, ratusan plastik klip, alat komunikasi, hingga uang hasil transaksi mengindikasikan mereka terlibat dalam jaringan peredaran. Kami akan terus menelusuri hingga ke jaringan yang lebih besar," tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 609 ayat (1) dan (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Rico menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, maupun peran aktif masyarakat.

"Perang melawan narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menutup ruang gerak para pengedar demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," pungkasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads