Patroli Antibegal Ungkap Sindikat Pencuri Sapi di Probolinggo

Patroli Antibegal Ungkap Sindikat Pencuri Sapi di Probolinggo

M Rofiq - detikJatim
Senin, 04 Mei 2026 23:30 WIB
Konferensi pers penculikan sapi di Probolinggo
Konferensi pers penculikan sapi di Probolinggo (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Kepolisian Resor Probolinggo Kota berhasil membongkar sindikat pencurian hewan ternak, khususnya sapi, yang beroperasi di sejumlah wilayah kota. Kasus ini terungkap bermula dari patroli rutin petugas untuk mencegah tindak kejahatan jalanan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari patroli dini hari yang dilakukan jajarannya guna mengantisipasi berbagai kejahatan seperti begal, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan curanmor.

"Anggota awalnya melakukan patroli preventif. Saat itu mereka mendapat informasi adanya sekelompok orang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, akhirnya terungkap kasus pencurian hewan ternak," ujar Rico, Senin (4/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial S (39), HF (28), dan R (31). Sementara satu pelaku lainnya, RN, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

ADVERTISEMENT

Sindikat ini diketahui telah beraksi di beberapa lokasi, antara lain Pakistaji, Jrebeng Kidul, Pohsangit Lor, hingga Pohsangit Kidul. Mereka merupakan kelompok terorganisir dengan pembagian peran yang jelas, mulai dari survei lokasi, membobol kandang menggunakan linggis, memotong tali pengikat, hingga menggiring sapi ke titik penjemputan.

"Setiap pelaku memiliki tugas masing-masing. Ada yang mengeksekusi di lapangan, ada yang menyiapkan kendaraan pickup, dan ada pula yang bertugas menjual hasil curian," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor, berbagai alat (linggis, gunting, obeng, tang), rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, f, dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan lanjutan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku yang masih buron.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads