Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo Kota mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Senin (4/5/2026) sore, petugas mengamankan lima tersangka dari empat lokasi berbeda.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Maret hingga April 2026.
"Dari empat kasus yang berhasil kami bongkar, terdapat lima tersangka dengan modus yang hampir serupa, yakni menyalahgunakan distribusi BBM subsidi," ujar Rico, Selasa (5/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1.000 liter Biosolar, 307 liter Pertalite, beberapa kendaraan, Barcode MyPertamina, jeriken, serta alat penyedot BBM.
Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan berbagai Barcode dan kendaraan berbeda. Selanjutnya, BBM tersebut dipindahkan ke jeriken untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi.
"Praktik ini jelas merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi pihak yang berhak," tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp 60 miliar.
(auh/hil)
