Suntik Kaleng Portabel buat Camping dari LPG, Pemuda Tulungagung Diciduk

Adhar Muttaqin - detikJatim
Kamis, 30 Apr 2026 08:00 WIB
Satreskrim Polres Tulungagung ungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan LPG dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi (Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Tulungagung -

Satreskrim Polres Tulungagung mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan LPG dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Salah satu modusnya dengan memindahkan gas subsidi ke dalam kemasan kaleng portabel.

Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba, mengatakan kasus penyelewengan LPG bersubsidi terjadi di Dusun Pelem, Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Dalam perkara ini polisi mengamankan tersangka AB (22) warga Griya Semilir Regency, Desa Karanganom, Kecamatan Kauman, Tulungagung. Polisi juga mengamankan barang bukti puluhan kaleng gas portabel, tabung LPG 3 kilogram, alat konverter gas dan timbangan digital.

"Kami melakukan pengungkapan ini atas informasi dari masyarkat. Jadi modusnya, tersangka ini memindahkan LPG bersubsidi ke dalam kemasan kaleng portabel. Caranya pakai alat konverter ini," kata Iptu Andi, kamis (30/4/2026).

Dalam aksinya, satu tabung LPG 3 kilogram dibagi menjadi 10 kaleng gas kemasan 320 gram. Hasil penyuntikan itu dijual kembali ke masyarakat untuk kepentingan camping. Satu kaleng LPG dijual Rp13 ribu, sedangkan jika hanya isi ulang dijual antara Rp6.000-8.000.

"Pelaku ini menjual gas kaleng melalui jaringan pertemanan. Biasanya untuk kompor portabel buat camping," jelasnya.

Dari satu tabung LPG melon, pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp60 ribu. Praktik ini dinilai telah melanggar Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba, menambahkan selain kasus LPG, pihaknya juga mengungkap dugaan penyelewengan BBM bersubsidi atau Pertalite. Kasus tersebut menjerat tersangka S (49) warga Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Tulungagung.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sembilan galon BBM Pertalite, minibus Toyota Kijang AG 1452 YD, ember modifikasi, selang, barcode Pertamina hingga telepon genggam.

"Modusnya, pelaku ini membeli Pertalite di SPBU Jarakan full tank isi 40 liter. Kemudian sampai di rumah dipindah ke dalam kemasan galon. Kemudian belanja lagi dengan barcode lain, sehingga timbunan BBM-nya sebanyak ini," jelasnya.

Ratusan liter Pertalite tersebut dijual kembali oleh tersangka dengan harga Rp11.500/liter melalui kios bensin atau pom mini. Usaha yang dijalankan tersangka menyalahi sejumlah aturan, salah satunya Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami tegaskan, bahwa pengangkutan hingga distribusi BBM bersubsidi pemerintah memiliki peraturan yang ketat," jelasnya.



Simak Video "Video: Peredaran Sabu Jaringan Internasional di Tulungagung Terbongkar"

(ihc/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork