Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan seorang sopir truk yang tengah membawa 1 ton BBM jenis solar. Modusnya, truk itu telah dimodifikasi dengan tangki di bagian tengah dan ditutup dengan sejumlah karung berisi sekam.
Sopir berinisial YAF (20) warga Klampok, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung itu diamankan saat berada di Jalan Cemara Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
"Kami sampaikan ungkap kasus dugaan penyalahgunaan BBM jenis bio solar, diawali dari laporan dan ditindaklanjuti Satreskrim Polres Blitar Kota. Didapati 1 unit truk yang membawa karung sekam, namun saat dicek di dalamnya terdapat tangki berisi BBM," jelas Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris T. Lalo saat press release, Selasa (28/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalo menyebut, anggota mendapati tangki berukuran besar itu berisi 1 ton atau 1.000 liter bio solar. Saat diinterogasi, sopir tersebut tidak memiliki surat izin kepemilikan BBM tersebut.
"Saat dicek tidak ada izinnya. Sopir mengakui membeli BBM di beberapa SPBU di wilayah Blitar dan Tulungagung," katanya.
Modusnya, lanjut Lalo, truk tersebut telah dimodifikasi pada bagian belakang. Sebuah tangki dipasang, kemudian ditutup dengan sejumlah karung berisi sekam.
Selanjutnya, tersangka menggunakan pompa khusus yang telah dipasang untuk memindahkan bio solar itu kepada tangki modifikasi. Hal itu dilakukan agar tangki utama pada truk kembali kosong.
"Pembeliannya seperti pada umumnya, tetap menggunakan barcode jadi petugas tidak curiga. Kemudian memindahkan solar ke tangki modifikasi," jelasnya.
BBM jenis bio solar itu disimpan pada tangki modifikasi. Lalo menduga bio solar itu akan dijual kembali. Tersangka diduga ingin mendapatkan keuntungan lebih dari kenaikan harga BBM tersebut.
"Tujuannya untuk kepentingan pribadi, mendapat keuntungan besar dari kenaikan harga BBM non subsidi. Tapi beruntung tersangka kami amankan sebelum menjual solar tersebut," pungkasnya.
(auh/hil)











































