Pemantauan (monitoring) Tim Terpadu Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Kabupaten Mojokerto menemukan 3 galian C ilegal. Selain tak berizin, 3 pertambangan tersebut mengeruk lahan industri dan ruang terbuka hijau (RTH) perkotaan.
Monitoring tambang ilegal dipimpin langsung Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko. Kali ini, tim menyasar pertambangan di 3 kecamatan wilayah utara Sungai Brantas.
Teguh menjelaskan, galian C PT Ikhsaniat Group milik Ramli di Desa Bendung, Kecamatan Jetis menjadi sasaran pertama monitoring hari ini. Luas tambang tanah uruk ini sekitar 21 hektare dengan kapasitas 600-100 rit per hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, tambang ini menggarap lahan industri dan RTH Perkotaan. Sayangnya ketika dicek oleh Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto, galian C ini sedang tidak beroperasi. Hanya ditemukan 1 ekskavator kuning di lokasi.
"Aktivitas terakhir kemarin, Selasa 28 April 2026," jelasnya kepada detikJatim, Rabu (19/4/2026).
Selanjutnya, Tim Terpadu Pertambangan MBLB Kabupaten Mojokerto memantau galian C milik Tris di Desa Mojorejo, Kecamatan Kemlagi. Hasilnya hampir sama, tambang tanah uruk ini tutup sejak Februari 2026. Tambang seluas 4-5 hektare ini berkapasitas 80-90 rit per hari.
Terakhir, tim melakukan monitoring terhadap galian C PT Citra Kharisma Sentosa milik Agus di Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong. Akses ke area tambang ini melalui Desa Cinandang. Lagi-lagi tidak ada aktivitas ketika petugas tiba.
"Tidak ada aktivitas, kemarin masih ada aktivitas. Tadi kami temukan 1 ekskavator warna kuning di dipinggir jalan akses menuju objek penggalian," ungkap Teguh.
Pertambangan tanah uruk ini, lanjut Teguh, juga mengeruk lahan RTH Perkotaan dan lahan industri. Galian C yang luasnya sekitar 29 hektare ini berkapasitas 80-90 rit per hari.
Hasil monitoring galian C ilegal ini, menurut Teguh, bakal dibahas dalam rapat khusus Forkopimda Kabupaten Mojokerto. Rapat tersebut bakal menentukan langkah tindak lanjut Tim Terpadu Pertambangan MBLB.
"Yang ilegal ini kan automatis tidak mempunyai izin. Yang paling peneting kepada seluruh pengusaha, saya berhadap ke depan tidak mengambil material yang berasal dari galian C. Karena ini upaya yang cukup efektif ke depan untuk meningkatkan potensi penerimaan PAD (pendapatan asli daerah)," tegasnya.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Denata Suryaningrat menambahkan, langkah hukum sebagai tindak lanjut hasil monitoring galian C ilegal bakal ditentukan dalam rapat khusus Forkopimda.
"Tim terpadu ini akan melapor ke pimpinannya dan akan ditindaklanjuti dengan rapat Forkopimda untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Dengan monitoring ini sudah ada aksi kami terkait penertiban maupun penindakan nanti," tandasnya.
