Galian C di Mojokerto Makin Membahayakan, Tim Pengawas Diusulkan Dibentuk

Galian C di Mojokerto Makin Membahayakan, Tim Pengawas Diusulkan Dibentuk

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 28 Feb 2026 07:31 WIB
Unjuk rasa mahasiswa PMII tuntut pemberantasan galian C ilegal di Mojokerto.
Unjuk rasa mahasiswa PMII tuntut pemberantasan galian C ilegal di Mojokerto. (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Galian C ilegal masih marak di Kabupaten Mojokerto. Masalah ini menjadi perhatian serius pemerintah, aparat penegak hukum, juga masyarakat. Salah satunya kepolisian yang mengusulkan pembentukan tim terpadu pembinaan dan pengawasan (Binwas) galian C.

Aspirasi muncul dari banyak pihak agar galian C ilegal di Bumi Majapahit ditertibkan. Mereka yang menyuarakan aspirasi ini di antaranya KH Asep Saifuddin Chalim Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah yang juga ayah Bupati Mojokerto, juga kalangan mahasiswa.

Unjuk rasa dilakukan puluhan mahasiswa PMII di depan Mapolres Mojokerto pada Jumat (27/2) sore. Mereka menyampaikan aspirasi menolak galian C ilegal di Bumi Majapahit dan mendukung kepolisian melakukan penegakan hukum terhadap tambang batu, pasir, dan sirtu yang bodong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyoroti kejahatan ekologi di Kabupaten Mojokerto, yaitu soal galian C ilegal yang sangat marak. Kami membahas bagaimana penegakan hukum oleh Polres Mojokerto. Karena penambangan ilegal bagian dari pelanggaran hukum," kata Ketua PC PMII Mojokerto Muhammad Nur Fadillah kepada wartawan di lokasi, Jumat (27/2/2026).

Fadillah mengambil contoh galian C ilegal di Desa Kalikatir, Gondang, Mojokerto yang membahayakan masyarakat. Sebab wilayah tersebut pernah tersapu banjir bandang beberapa tahun lalu.

ADVERTISEMENT

Contoh lainnya salah satu galian C di Kecamatan Ngoro, Mojokerto yang mengancam saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET). Apabila tambang tersebut dibiarkan sampai membuat ambruk menara SUTET, pasokan listrik bakal terhambat.

"Kalau SUTET ini ambruk, setidaknya 4 kabupaten/kota yang mati total listriknya," ungkapnya.

Pada akhir unjuk rasa tersebut Fadillah mengaku kecewa karena Kapolres Mojokerto enggan menandatangani nota kesepakatan bersama yang disodorkan PC PMII Mojokerto. Sebagai gantinya mereka diundang audiensi dengan kepolisian dalam waktu dekat.

"Terima kasih Pak Kapolres sudah menemui kami. Kami melihat Polres Mojokerto dan forkopimda mempunyai orientasi yang sama dengan kami, yakni komitmen ke depan menyelesaikan galian C ilegal," ujarnya.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata menjelaskan alasannya tidak bersedia menandatangani nota kesepakatan dari PC PMII Mojokerto. Sebab, pihaknya telah melakukan mitigasi penanganan masalah galian C. Artinya, polisi bekerja karena banyak temuan di lapangan dan masukan banyak pihak, bukan dari mahasiswa saja.

"Mereka memaksa polres, saya tidak setuju karena polres paham akan tugas dan fungsinya. Sehingga apa yang kami kerjakan ini bukan atas desakan mereka. Memang sudah kami inisiasi sejak awal ketika kami mampu mengidentifikasi beberapa permasalahan yang muncul," tegasnya.

Isu galian C di Mojokerto, kata Andi, harus ditangani komprehensif. Menurutnya, penegakan hukum menjadi pilihan terakhir, kecuali terhadap galian C yang ilegal atau tanpa izin. Pendekatan ini pun dipandang terlalu sempit.

"Kalau memakai pendekatan undang-undang lingkungan, ultimatum harus lebih dulu dilakukan sampai 3 kali. Kalau tidak bisa, serahkan kepada kepolisian untuk penegakan hukum. Inilah pendekatan ultimum remidium, kecuali kalau ada yang ilegal," jelasnya.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan pembentukan Tim Terpadu Binwas yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto. Tim ini terdiri dari Pemkab Mojokerto, seluruh Forkopimda, media massa dan organisasi kepemudaan.

"Semoga tim ini mampu secara holistik dan komprehensif untuk tata kelola galian C di Kabupaten Mojokerto bisa diselesaikan secara lengkap. Kalau pendekatan untuk meningkatkan PAD masih bisa, untuk terjadinya reklamasi juga dimungkinkan. Sehingga dampak sosial, ekonomi dan lingkungan bisa diatasi semuanya," terangnya.

Andi berpendapat setidaknya ada 3 masalah utama dalam isu Galian C di Kabupaten Mojokerto. Yaitu masalah perizinan, SDM, dan sistem. Untuk menangani masalah ini, diperlukan Tim Terpadu Binwas agar mereka bekerja secara holistik ke arah yang sama.

"Terhadap galian C yang ilegal kalau mengakibatkan kerusakan, mereka wajib melakukan perbaikan. Jika tidak ada kerusakan, mereka harus diberhentikan dan wajib memperbaiki," tandasnya.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads