Andy Pratomo, warga Surabaya pemilik Lexus RX 350 mengungkapkan bagaimana awal mula kronologi mobilnya hendak ditarik paksa debt collector yang mengaku suruhan dari BFI Finance. Kejadian tersebut bermula pada tanggal 4 November 2025.
Andy menuturkan saat itu mobil Lexus miliknya dipakai oleh sang adik di rumah makan kawasan Jalan Mayjend Sungkono. Tak lama setelah ada dua mobil yang ditumpangi DC juga datang.
"Mereka (DC) turun masuk didatengin langsung mau diminta mobilnya. Terus adik saya bilang 'loh ini mobil kakak saya Pak, enggak mau'. Terus pulang ke rumah itu diikutin," kata Andy kepada detikJatim, Senin (27/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di rumah, lanjut Andy, sejumlah DC ikut turun dan memaksa masuk rumah. Tujuannya masih sama hendak menyita mobil Lexus. Mereka bersikeras bahwa mobil tersebut ada tunggakan dengan menunjukkan surat tugas.
"Dia ngotot dengan menunjukkan surat kuasa tadi untuk narik mobil saya. Itu mobilnya kan memang tipenya itu Lexus RX 350. Saya belinya itu bulan September. Cash tukar tambah dengan RX 270 cash intinya. Jadi BPKB, faktur, kunci serep semua itu sudah di saya semua dan sah ya," jelas Andy.
Menurutnya, saat itu, DC juga sempat menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin yang dinilai sama dengan mobil Andy. Hal ini lah yang membuat para DC tetap memaksa membawa kendaraan itu.
"Berdasar itu dia mau minta paksa bawa mobil itu," ujarnya.
Keributan di depan rumah pun tak terelakkan dan sempat menarik perhatian warga hingga akhirnya polisi dari Polsek Mulyorejo datang ke lokasi. Kedua pihak kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimediasi.
"Karena ramai-ramai depan sampai tetangga keluar semua, terus Polsek Mulyorejo datang," ucapnya.
Di kantor polisi, pihak leasing datang membawa sejumlah dokumen fotokopi. Andy menyebut, kendaraan memang masih atas nama perusahaan di Jakarta karena belum dilakukan balik nama. Namun Lexus tersebut adalah miliknya dan merasa tak pernah mempunyai hubungan dengan BFI Finance.
"Setelah kira-kira nunggu 1 jam, legalnya BFI datang. Terus bawa fotocopyan surat, surat fidusia atas nama Adi Hosea, terus fotocopy BPKB, faktur apa semua itu. Lah, saya kan bingung. Saya ini enggak pernah merasa leasing apa enggak pernah," bebernya.
Karena tak ada titik temu, Andy dan DC BFI Finance kemudian melanjutkan pembuktian di Samsat Manyar. Hasilnya, dokumen Andy dinyatakan asli dan perampasan mobilnya gagal.
"Besoknya (5 November 2025) kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli," jelas Andy.
Sebelumnya, Sejumlah DC mendatangi kediaman Andy Pratomo hendak menyita paksa Lexus RX 350. Para DC yang disuruh BFI Finance itu berdalih Andy mempnyai tunggakan cicilan, padahal mobil dibeli secara tunai Rp 1,3 miliar dan memiliki dokumen yang sah.
(auh/abq)
