Penjelasan BFI Finance Soal DC Tarik Lexus Rp 1,3 M yang Dibeli Tunai

Penjelasan BFI Finance Soal DC Tarik Lexus Rp 1,3 M yang Dibeli Tunai

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Senin, 27 Apr 2026 13:52 WIB
Mobil mewah warga Surabaya yang hendak ditarik paksa debt collector.
Mobil mewah warga Surabaya yang hendak ditarik paksa debt collector. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

BFI Finance mengakui munculnya masalah hukum yang sedang berjalan terkait upaya penarikan unit Lexus milik warga Surabaya, Andy Pratomo. BFI memastikan bahwa dalam waktu dekat perusahaan leasing itu akan segera memenuhi panggilan kepolisian.

Untuk mengklarifikasi masalah yang terjadi di balik upaya debt collector melakukan penarikan paksa atas mobil mewah yang diklaim dibeli tunai senilai Rp 1,3 miliar tersebut, detikJatim menghubungi Area Manager BFI Finance Surabaya, Putu Danda.

Saat ditanya mengenai apakah kesalahan ada di data BFI Finance atau pihak DC di lapangan hingga dugaan perjanjian fidusia dengan nama berbeda yang ditunjukkan saat mediasi di Polsek, Putu tak menjawab secara detail.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan ini, dapat kami sampaikan bahwa sejak isu ini timbul kami telah dan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait beserta regulator guna menindaklanjuti permasalahan ini," ujar Putu kepada detikJatim, Senin (27/4/2026).

Putu menegaskan bahwa BFI Finance sebagai perusahaan pembiayaan berkomitmen untuk menaati hukum yang berlaku. Itu berkaitan dengan klaim dari Andy Pratomo, pemilik Lexus yang menyatakan bahwa pihak leasing sudah dipanggil polisi berkali-kali tapi tidak segera datang memenuhi panggilan.

ADVERTISEMENT

"Kami sebagai perusahaan berkomitmen untuk taat hukum. Untuk panggilan kepolisian, kami akan penuhi segera. Terima kasih," lanjutnya.

Kasus dugaan penarikan paksa mobil Lexus RX350 milik Andy Pratomo oleh sejumlah debt collector ini terjadi pada 4 November 2025. Andy mengaku membeli mobil itu secara tunai seharga Rp 1,3 miliar.

Hingga pada 4 November itu sejumlah orang DC mendatangi rumahnya dan berupaya menarik paksa mobil tersebut. Andy pun mempermasalahkan hal itu hingga melaporkannya ke kepolisian pada tahun yang sama.

Andy juga mengungkapkan sejumlah fakta janggal terkait dokumen yang dibawa pihak perusahaan pembiayaan. Dia mengatakan bahwa isi dokumen fidusia yang digunakan pihak leasing sebagai dasar penarikan paksa ternyata tidak sesuai dengan dokumen mobil miliknya.

"Pihak kepolisian crosscheck foto dari BPKB dan faktur dari BFI, ada yang janggal di BPKB tertulis RX250 padahal di dunia tidak pernah ada Lexus tipe RX250. Sedangkan di BPKB dan STNK fisik mobil saya memang Lexus RX350," ungkap Andy dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Minggu (26/4/2026).

Tak hanya soal tipe kendaraan, nama yang tercantum dalam dokumen fidusia tersebut juga berbeda jauh. Andy menegaskan kendaraan miliknya tidak dalam status kredit, namun pihak leasing menunjukkan berkas atas nama orang lain.

"Lucunya lagi pihak BFI menunjukkan saya perjanjian fidusia atas nama Adi Hosea yang kredit di BFI padahal saya beli mobil ini cash," tegasnya.

Andy menambahkan, keabsahan dokumen miliknya telah divalidasi oleh pihak berwenang saat pengecekan di Samsat Manyar Kertoarjo, sementara pihak leasing justru mangkir dari agenda pertemuan tersebut.

Menanggapi kejanggalan ini, Kuasa Hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan tersebut murni merupakan pelanggaran pidana. Menurutnya, meskipun perampasan tidak berhasil dilakukan karena adanya perlawanan dan mediasi, unsur pidana tetap melekat.

"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald.

Ronald juga menekankan bahwa pelaku tidak bisa lolos dari jeratan hukum dengan alasan aksi tersebut gagal dilakukan.

"Para debt collector tidak dapat bersembunyi/berlindung dengan tidak selesainya perbuatan karena pada KUHP yang baru diatur pula perbuatan pidana 'percobaan' dimana walaupun kejahatan tidak berhasil tapi berdasarkan Pasal 17 ayat 1 KUHP yang baru hal tersebut tetap merupakan pelanggaran pidana," tambahnya.

Buntut dari kejanggalan dokumen dan tindakan intimidasi tersebut, pihak Andy berencana menuntut sanksi berat bagi perusahaan pembiayaan terkait.

"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya Klien Kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun Satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkas Ronald.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads