Kasus upaya perampasan mobil mewah Lexus RX350 yang dibeli tunai seharga Rp 1,3 miliar Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya oleh debt collector (DC) terus bergulir. Meski peristiwa itu terjadi sejak akhir 2025 dan sudah dilaporkan ke polisi pada 8 Desember 2025, pihak perusahaan pembiayaan (leasing) BFI Finance disebut terus mangkir dari panggilan kepolisian.
Korban menceritakan, aksi premanisme itu bermula pada 4 November 2025 sore hari. Saat itu, sekelompok DC mendatangi kediamannya dan memaksa masuk untuk menyita mobil Lexus bernopol B 1911 DCP miliknya dengan dalih tunggakan cicilan lebih dari enam bulan.
"Kejadian ini 4 November sore sekitar 17.00 bermula dari ada DC datang dan memaksa masuk ke rumah saya untuk mengambil paksa mobil Lexus RX350 nopol B 1911 DCP dengan membawa surat kuasa dari BFI Finance. Mereka ngotot saya menunggak cicilan lebih dari 6 bulan, padahal saya membeli mobil tersebut secara cash Rp 1,3 miliar bulan September di showroom mobil Jakarta," ujar Andy Pratomo dalam keterangan tertulis yang diterima detikJatim, Minggu (26/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andy menegaskan dirinya memegang seluruh dokumen asli, mulai dari bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur. Namun, pihak DC tetap bersikap arogan hingga keributan tersebut dibawa ke Polsek Mulyorejo. Di sana, pihak legal perusahaan pembiayaan datang membawa fotokopi dokumen dan akta fidusia atas nama orang lain, yakni Adi Hosea.
Kejanggalan semakin mencolok saat kepolisian melakukan pengecekan dokumen. Andy menyebut, dalam berkas milik leasing tertulis tipe kendaraan Lexus RX250, sebuah tipe yang berbeda. Sementara itu, dokumen BPKB dan STNK fisik mobil miliknya adalah tipe RX350 yang sah.
"Besoknya jam 9 saya ke Samsat Manyar Kertoarjo melakukan cek fisik surat dan legalitas, dan pihak Samsat mengatakan surat dan fisik saya sah dan asli, tetapi pihak BFI tidak hadir," tuturnya.
Ketidakhadiran pihak perusahaan pembiayaan dalam agenda pembuktian di Samsat serta panggilan kepolisian ini memicu kekecewaan mendalam bagi korban. Andy mengaku keluarganya mengalami trauma berat akibat aksi intimidasi di depan umum itu.
"Akibat kejadian ini saya sekeluarga trauma dan dipermalukan karena mereka memaksa dengan keras dan masuk ke rumah saya hingga tetangga perumahan keluar semua," keluhnya.
Kini, Andy menuntut keadilan agar praktik serupa tidak menimpa masyarakat lain. Selain menempuh jalur pidana di kepolisian, ia berencana melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Hingga saat ini pihak BFI mangkir dari panggilan polisi. Tentu apabila terus mangkir berarti mereka sengaja lari dari pertanggungjawaban, maka tentunya saya berharap polisi dapat melakukan tindakan tegas dan upaya paksa untuk proses penyidikan yang adil," pungkas Andy.
(ihc/dpe)











































