Kasus upaya penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo oleh debt collector (DC) di Surabaya memicu polemik terkait legalitas tindakan perusahaan pembiayaan (leasing). Apalagi, mobil senilai Rp 1,3 miliar itu diklaim telah dibeli secara tunai, namun tetap menjadi sasaran penarikan.
Kemunculan pihak leasing dengan dokumen yang dinilai janggal semakin memperkuat dugaan adanya kesalahan atau pelanggaran prosedur.
Berikut sederet fakta dari kasus tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fakta Kasus Lexus Rp 1,3 M yang Salah Sasaran
1. Dokumen Leasing Diduga Salah Sasaran
Andy mengungkapkan bahwa dokumen fidusia yang dibawa pihak leasing tidak sesuai dengan kendaraan miliknya.
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, Kamis (23/4/2026).
Dokumen tersebut justru mencantumkan tipe Lexus RX250 atas nama orang lain, bukan RX350 milik Andy.
2. Mediasi di Polsek Ungkap Kejanggalan
Keberadaan pihak leasing terungkap saat kasus ini dimediasi di Polsek Mulyorejo. Dalam mediasi itu, perwakilan leasing membawa salinan dokumen yang justru memperkuat dugaan salah sasaran dalam penarikan kendaraan.
3. Polisi Masih Dalami Unsur Pidana
Kasus ini kini ditangani oleh Polrestabes Surabaya melalui Satreskrim yang tengah memeriksa sejumlah saksi.
"Kami masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait," kata AKBP Edy Herwiyanto, Sabtu (25/4/2026).
Hingga kini, pihak leasing disebut belum memenuhi panggilan penyidik.
4. Kuasa Hukum Soroti Unsur Pemaksaan
Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai tindakan penarikan paksa tersebut mengandung unsur pidana.
"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tutur Ronald.
5. Rencana Laporan ke OJK
Pihak Andy tidak hanya menempuh jalur pidana, tetapi juga berencana melaporkan leasing tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan.
"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkas Ronald.
