Sebuah perusahaan pembiayaan atau leasing menyuruh debt collector (DC) untuk merampas mobil Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar milik Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan, Surabaya. Padahal Andy membeli mobil itu secara tunai.
Andy menuturkan perampasan mobilnya itu terjadi pada 4 November 2025. Ketika sejumlah DC mendatangi kediamannya dengan dalih adanya tunggakan cicilan.
Saat itu, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dan memiliki dokumen lengkap yang sah. Meski demikian pihak leasing melalui DC tetap kekeh hendak merampas hingga membuat kegaduhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," ujar Andy, Sabtu (25/4/2026).
Keributan tersebut akhirnya dibawa ke Polsek Mulyorejo. Di sana, pihak leasing datang menunjukkan fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain. Kejanggalan semakin mencuat karena tipe kendaraan dalam berkas leasing adalah Lexus RX250, sedangkan mobil Andy adalah tipe RX350.
"Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli," tutur Andy.
Sebelumnya, seorang warga Surabaya mengaku mengalami upaya penarikan paksa mobil mewah miliknya oleh debt collector (DC) dari sebuah perusahaan pembiayaan. Padahal, kendaraan tersebut diklaim dibeli secara tunai.
Peristiwa tersebut dialami Andy Pratomo, warga Mojoklanggru Wetan. Ia menyebut mobil Lexus RX350 miliknya hendak ditarik oleh DC pada 4 November 2025 dengan alasan adanya tunggakan cicilan.
Padahal, Andy menegaskan mobil tersebut dibeli secara cash pada September 2025 di Jakarta dengan nilai sekitar Rp 1,3 miliar. Ia juga mengaku memiliki seluruh dokumen asli kendaraan.
