Kasus upaya penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 oleh debt collector (DC) di Surabaya terus bergulir. Satreskrim Polrestabes Surabaya kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dugaan aksi premanisme tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari korban. Saat ini, penyidik sedang mengumpulkan keterangan untuk mendalami unsur pidana dalam kejadian itu.
"Kami masih melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait," kata Edy saat dikonfirmasi detikJatim melalui pesan singkat, Sabtu (25/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Edy belum merinci total saksi maupun identitas pihak-pihak yang telah diperiksa. Ia memastikan proses penyelidikan berjalan secara transparan dan optimal.
Peristiwa ini menjadi sorotan lantaran mobil Lexus RX350 senilai Rp 1,3 miliar milik korban, Andy Pratomo, diklaim telah dibeli secara tunai alias lunas. Namun, sejumlah penagih utang dari sebuah perusahaan pembiayaan justru melakukan tindakan arogan dengan mencoba merampas kendaraan tersebut.
Tak terima dengan perlakuan para DC, Andy yang merupakan warga Mojoklanggru Wetan Surabaya itu langsung mengambil langkah hukum.
Kuasa hukum korban, Ronald Talaway, menegaskan bahwa kliennya tidak hanya melaporkan kejadian ini ke ranah pidana, tetapi juga akan melayangkan gugatan perdata. Menurut Ronald, ada unsur paksaan yang jelas dalam upaya perampasan kendaraan tersebut.
"Kami melihat ada unsur paksaan dalam upaya perampasan kendaraan yang sebenarnya sudah lunas itu. Unsur paksaan itu masuk ke ranah pidana," tegas Ronald.
Selain laporan pidana atas dugaan perampasan atau perbuatan tidak menyenangkan, pihak korban juga menyiapkan materi gugatan perdata untuk menuntut pertanggungjawaban pihak perusahaan pembiayaan yang mengutus para debt collector tersebut.
(ihc/abq)
