Modus DC Leasing di Surabaya Hendak Rampas Lexus Rp 1,3 M yang Dibeli Cash

Modus DC Leasing di Surabaya Hendak Rampas Lexus Rp 1,3 M yang Dibeli Cash

Amir Baihaqi - detikJatim
Sabtu, 25 Apr 2026 21:15 WIB
Mobil mewah warga Surabaya yang hendak ditarik paksa debt collector.
Mobil Lexus RX350 yang dibeli cash seharga Rp 1,3 miliar yang hendak dirampas DC leasing di Surabaya (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) di Surabaya memerintahkan debt collector (DC) melakukan penarikan paksa mobil mewah Lexus RX350 milik Andy Pratomo. Modus gerombolan leasing itu pun tak masuk akal.

Andy membeberkan bahwa modus yang digunakan gerombolan DC suruhan leasing itu yakni karena mobil ada tunggakan cicilan. Padahal Andy membeli mobil secara tunai di Jakarta pada September 2025 sebesar Rp 1,3 miliar. Seluruh dokumennya lengkap dan sah.

Sedangkan DC leasing yang hendak merampas mobilnya itu hanya bermodal fotokopi dokumen dan sertifikat fidusia atas nama orang lain. Kejanggalan semakin mencuat karena tipe kendaraan dalam berkas leasing adalah Lexus RX250, sedangkan mobil Andy adalah tipe RX350.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, lanjut Andy, DC suruhan leasing itu tetap ngotot hingga membuat kegaduhan di kediamannya. Hal ini kemudian membuat tetangganya keluar dan membuatnya malu.

ADVERTISEMENT

"Semua bukti pembayaran, kuitansi, BPKB, hingga faktur asli saya pegang. Tapi mereka ngotot dan berteriak di depan rumah sampai tetangga keluar semua," kata Andy, Sabtu (25/4/2026).

Keributan itu kemudian dibawa ke Polsek Mulyorejo bahkan ke Samsat Manyar keesokan harinya. Hasilnya, pihak leasing tak berkutik dan gagal merampas mobilnya.

"Besoknya kami uji di Samsat Manyar Kertoarjo. Hasilnya telak, pihak Samsat menyatakan fisik dan surat-surat saya sah dan asli," ujar Andy.

Kuasa hukum Andy, Ronald Talaway, menilai peristiwa ini bukan sekadar kesalahpahaman, melainkan mengarah pada tindak pidana. Ia menyebut ada unsur pemaksaan dalam upaya penarikan kendaraan tersebut.

"Perbuatan memaksa ingin merampas mobil yang sudah lunas tentunya dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan tidak menyenangkan, karena berdasarkan Pasal 448 KUHP (yang baru) disebutkan 'memaksa' adalah unsur yang dominan dalam delik pidana tersebut," tuturnya.

Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan nomor laporan TBL/B/1416/XII/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Namun, pihak leasing disebut belum memenuhi panggilan kepolisian.

Pihaknya mengaku akan menempuh jalur hukum serta melaporkan kasus ini ke OJK dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Ia berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

"Bicara mengenai kerugian baik materiil maupun immateriil tentunya klien kami akan menempuh jalur gugatan perdata dan tidak hanya itu agar kejadian serupa tidak terjadi lagi tentunya kami akan berkoordinasi dengan OJK maupun satgas PASTI, serta lembaga perlindungan konsumen agar dapat mempertimbangkan melakukan pencabutan izin usaha demi keamanan masyarakat," pungkasnya.



(ihc/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads