DPRD Kabupaten Gresik ternyata diam-diam telah menggelar hearing tertutup kasus dugaan SK PNS palsu. Rapat tersebut berlangsung di Kantor DPRD Gresik, Senin (20/4), tanpa akses bagi awak media.
Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizal Saputra membenarkan adanya hearing tersebut. Ia menyebut agenda itu digelar sebagai bagian dari klarifikasi awal atas kasus yang tengah bergulir.
"Benar, kemarin (Senin) kita gelar hearing," tegas Rizal, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal menjelaskan, rapat sengaja dilakukan secara tertutup karena membahas data yang bersifat sensitif. Data tersebut mencakup laporan yang masuk dari BKPSDM hingga Inspektorat.
"Kami ingin tertutup, karena kami di Komisi I ingin membuka data-data yang dilaporkan termasuk di BKPSDM dan Inspektorat," katanya.
Ia menambahkan, pembatasan akses terhadap media dilakukan untuk melindungi para korban. Menurutnya, data yang dibahas tidak untuk konsumsi publik. "Ini untuk menjaga data korban agar tidak tersebar luas," imbuhnya.
Lebih lanjut, DPRD menegaskan hanya menjalankan fungsi pengawasan dan klarifikasi dalam kasus tersebut. Sementara proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
"Karena kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Gresik. Kita menyerahkan sepenuhnya ke APH (Aparat Penegak Hukum) untuk investigasi," paparnya.
Ia berharap penanganan perkara ini bisa berjalan transparan dan segera tuntas. Hal itu penting agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
"Semoga segera tuntas transparan tidak menjadi keresahan publik," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Utomo menyebut kehadirannya dalam hearing untuk memaparkan langkah yang telah dilakukan. Ia mengatakan pihaknya diminta menjelaskan perkembangan penanganan kasus tersebut.
"Hearing di Komisi satu terkait adanya pemalsuan SK mengenai langkah-langkah apa yang dilakukan BKPSDM sampai saat ini," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penipuan PNS ini berawal saat salah seorang korban berinisial SE masuk kerja dengan memakai seragam dan membawa Surat Keputusan (SK) mutasi. Di SK tersebut, dia ditempatkan ke bidang humas. Padahal, bidang tersebut sudah dihapus dan telah diganti dengan Prokopim.
Setelah dicek, nama pejabat yang tertera di SK tersebut memang ada. Namun, tanda tangan yang bersangkutan ternyata palsu. Selanjutnya, Pemkab Gresik segera melakukan penyelidikan internal hingga akhirnya lapor polisi pada Jumat (10/4).
(auh/hil)











































