Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggerebek 2 lokasi gudang produksi minyak goreng merek Minyakita di Sidoarjo. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan praktik ilegal berupa pengemasan ulang minyak curah dengan 'Minyakita' palsu dengan takaran yang tidak sesuai.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sebuah pergudangan.
"Di lokasi pergudangan Rama Jaya, Kecamatan Sedati kami menemukan produksi minyak goreng sawit ilegal menggunakan merek Minyakita. Perusahaan yang beroperasi tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi," kata Roy Hutton dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui membeli minyak goreng curah dari distributor resmi kemudian mengemas ulang (repacking) menggunakan label Minyakita. Namun, isi kemasan tidak sesuai dengan yang tertera.
"Untuk kemasan 1 liter, isinya hanya sekitar 700 sampai 900 mililiter. Sementara kemasan 5 liter hanya diisi sekitar 4,6 liter. Ini jelas merugikan konsumen karena di luar batas toleransi," tegas Roy.
Selain tidak sesuai takaran, produk itu juga tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan menggunakan nomor izin palsu dari BPOM.
Dari penggerebekan ini polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya mesin pengemasan, tangki penampungan, kemasan kosong, hingga mobil tangki pengangkut minyak.
Empat orang ditangkap dan ditetapkan tersangka di lokasi pertama dengan peran berbeda mulai dari pemodal, pengawas, hingga operator produksi.
Polisi juga menggerebek lokasi kedua di pergudangan kawasan Taman, Sidoarjo. Berbeda dengan lokasi pertama, perusahaan di lokasi ini memiliki izin resmi, tetapi tetap melakukan pelanggaran dengan mengurangi isi minyak dalam kemasan.
"Untuk kemasan 5 liter, setelah kami ukur ulang hanya berisi sekitar 4,69 hingga 4,7 liter. Praktik ini sudah berjalan sekitar 2 tahun dengan keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan," tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, serta aturan tentang standardisasi dan kesesuaian produk.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli minyak goreng kemasan dan segera melaporkan jika menemukan kejanggalan.
"Kami harap masyarakat tidak ragu melaporkan ke Satgas Pangan jika menemukan praktik serupa," pungkas Roy.
