Minyakita Palsu Home Industry Malang Diduga Beredar ke Sidoarjo-Surabaya

Minyakita Palsu Home Industry Malang Diduga Beredar ke Sidoarjo-Surabaya

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 10 Jun 2024 16:42 WIB
Home industry minyak goreng curah di Malang digerebek, 2 orang jadi tersangka
Minyakita palsu yang disita dari home industry minyak goreng curah di Malang. Minyakita palsu ini diduga beredar di Sidoarjo dan Surabaya. (Foto: Dokumen Polres Malang)
Malang -

Satgas Pangan Polres Malang membongkar praktik pemalsuan Minyakita yang dilakukan home industry minyak goreng curah ilegal di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak. Ada dugaan minyak goreng curah merk Minyakita palsu itu sudah beredar di kawasan Sidoarjo dan Surabaya.

Tujuh orang yang diamankan termasuk pemilik rumah saat penggerebekan home industry itu pada Jumat 31 Mei 2024. Dari 7 orang tersebut, baru-baru ini polisi telah menetapkan 2 orang tersangka. Kini polisi mengembangkan kasus ini dengan melacak distribusi minyak ilegal tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan polisi, ada dugaan bahwa Minyakita palsu hasil produksi home industry ilegal di Malang itu tidak hanya diedarkan di kawasan Malang saja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini polisi sedang mengembangkan kasus dengan berbekal dugaan bahwa minyak ilegal itu juga diedarkan di kawasan Sidoarjo dan Surabaya melalui sejumlah pengepul. Para pengepul itu sedang dicari.

"Penyidik tengah melakukan pengembangan mencari keberadaan pengepul hasil pengemasan di daerah Sidoarjo dan Surabaya," ujar Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Gandha menuturkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap 7 orang yang diamankan diketahui modus pemalsuan Minyakita ini. Tujuh orang tersebut terdiri dari pekerja dan pemilik rumah itu membeli minyak curah yang kemudian dikemas ulang.

Minyak curah itu dimasukkan ke dalam botol plastik polos yang kemudian ditempel stiker merek Minyakita. Polisi menyatakan bahwa pemasangan stiker Minyakita itu ilegal.

"Jadi modusnya, pelaku beli minyak goreng curah, kemudian dimasukkan ke dalam botol plastik polos dan diberi merek Minyak Kita," beber Gandha.

Sekadar informasi Minyakita merupakan merek dagang minyak goreng sawit milik Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.




(dpe/iwd)


Hide Ads