Home industry minyak goreng curah dikemas dalam botol merk Minyakita, meraup keuntungan hingga Rp 400 juta per bulan. Keuntungan ini diperoleh dari selisih pembelian minyak curah dengan penjualan produk kemasan yang diedarkan.
Polisi telah menetapkan dua orang menjadi tersangka. Keduanya yakni MZ (34), warga Wajak dan M (47), warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
"Keuntungan bersih sekitar Rp 200 juta sampai Rp 400 juta. Karena dalam seminggu mereka bisa mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini sampai 4 truk. Peredarannya selain di Malang Raya, juga Sidoarjo dan daerah lain," jelas Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gandha menjelaskan, tersangka mendapatkan minyak curah dari wilayah Sidoarjo dan Surabaya dengan harga Rp 11.500 sampai Rp 12.500 per liter.
Kemudian, minyak curah dikemas botol plastik dengan merk Minyakita dan dijual dengan harga Rp 13.500 sampai Rp 14.500 per liternya.
"Dalam satu hari bisa memproduksi 1.000 liter atau 1 ton dan mampu melakukan pengiriman tiga sampai empat kali ke distributor di wilayah Malang Raya, Sidoarjo dan Surabaya.
Gandha menambahkan, para tersangka juga diketahui tidak menjual minyak goreng sesuai volume yang tertempel pada botol kemasan. Hal itu terungkap dari uji tera di UPT Disperindag Kabupaten Malang.
"Jadi takaran minyak goreng yang dijual tidak sesuai dengan volume yang tertempel di botol. Selain itu, tersangka memalsukan perusahaan pemilik izin BPOM," imbuhnya.
Gandha menambahkan, Satgas Pangan Polres Malang menindaklanjuti atensi Kapolri dan Kapolda Jatim untuk mengawal ketersediaan bahan pokok dan penting sejak proses produksi hingga distribusi, termasuk membongkar praktik curang yang merugikan konsumen serta masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satgas Pangan Polres Malang menggerebek home industry minyak goreng curah ilegal. Tujuh orang diamankan termasuk pemilik rumah yang berada di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Home industry minyak goreng curah ilegal itu digerebek Satgas Pangan Polres Malang pada Jumat (31/5/2024), lalu.
Selain mengamankan terduga pelaku dan pemilik rumah. Petugas juga menyegel lokasi kejadian dengan memasang garis polisi.
(hil/fat)