Seorang pemuda di Kabupaten Malang berhasil menjadi juara lomba karya tulis ilmiah internasional. Alih-alih mendapat trofi atau hadiah uang, ia melah mendekam di penjara dan jadi pesakitan di pengadilan.
Pemuda apes tersebut bernama Alfan Harvi Putra (24). Warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon itu kini tengah diadili di Pengadilan Negeri (PN)Kepanjen.
Kisah pilu ini bermula saat Alfan mengikuti mengikuti kompetisi menulis yang diketahui dari sebuah akun Dark Web pada September 2025 yang digelar oleh seseorang bernama Yudas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tertarik, Alvan kemudian membuat artikel ilmiah berbahasa Inggris dengan judul yang cukup berbobot yakni Penggunaan Microdosing vs Macrodosing Psychedelic.
"Artikel itu membahas manfaat zat psikedelik dalam dunia medis untuk menyembuhkan penyakit," ungkap Alfan di hadapan majelis hakim, Rabu (15/4/2026).
Hasilnya, ia keluar sebagai juara setelah menyisihkan 9 peserta lain dari berbagai belahan dunia. Panitia lantas menjanjikan hadiah berupa produk senilai 50 Euro atau jika dirupiahkan sebesar Rp 850 ribu.
Alfan mengaku sempat menolak hadiah berupa barang itu. Ia bahkan sempat bernegosiasi dengan penyelenggara agar hadiahnya diuangkan saja melalui cryptocurrency seperti perlombaan lainnya yang pernah diikuti.
"Saya sempat minta dikirim uang saja, tapi tidak diperkenankan," ujarnya.
Paket barang hadiah itu rupanya tetap dikirimkan ke alamat rumahnya. Saat itu barang dikirim dari Prancis melalui jasa ekspedisi bernama La Poste. Belakangan, sang penyelenggara baru memberi tahu bahwa isi paket tersebut adalah Katinon sintetis.
Karena belum mengetahui barang tersebut dilarang, Alvan lantas menuju kantor pos untuk mengambil paket pada 12 Oktober 2025. Ia lantas merogoh kocek Rp 25 ribu untuk biaya admin barang impor.
Namun, sesaat setelah paket berpindah tangan, petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur yang sudah mengintai kemudian menangkap Alvan.
"Saya baru mencari tahu apa itu (Katinon) saat mau ambil. Kala itu saya tidak kepikiran untuk melaporkan, saya maunya simpan dulu," aku Alfan menyesal.
Alvan pun kemudian terpaksa harus berurusan dengan hukum. Ia kemudian dilimpahkan ke kejaksaan pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam dakwaan sidangnya, Alvan didakwa tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, berupa 1 plastik klip berisi narkotika golongan I jenis 4-Metilmetkatinona.
Sedangkan pasal yang menjeratnya yakni Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 131 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait mengetahui adanya tindak pidana narkotika namun tidak melapor.
Bukan hanya itu, JPU juga menjerat Alfan dengan Pasal 609 ayat 1A KUHP Baru. Hobi mengikut lomba menulis Alvan pun terhenti, sebab ia kini harus jadi pesakitan di pengadilan.
(auh/abq)
