Kasus PNBP Perusahaan Nikel Ini yang Bikin Ketua Ombudsman RI Ditangkap

Kabar Nasional

Kasus PNBP Perusahaan Nikel Ini yang Bikin Ketua Ombudsman RI Ditangkap

Taufiq Syarifudin - detikJatim
Kamis, 16 Apr 2026 14:05 WIB
Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Taufiq/detikcom)
Foto: Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Taufiq/detikcom)
Surabaya -

Kejaksaan Agung menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

"Hari ini Kamis, 16 April, tim penyidik Jampidsus menetapkan HS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025," ujar Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah diperoleh sejumlah bukti hingga penggeledahan. Dia mengatakan HS menerima uang Rp 1,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada awalnya ada salah satu perusahaan PT TSHI, yaitu memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kemenhut, kemudian PT TSHI mencari jalan keluar," jelasnya.

ADVERTISEMENT

PT TSHI bersama Hery kemudian mengatur sehingga surat dari Kemenhut dilakukan koreksi oleh Ombudsman. Atas hal itu, Ombudsman memerintahkan agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayarkan.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah bisa diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery ditangkap terkait kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (16/4/2026), pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Klik di sini.



(dpe/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads