Terima Suap Rp 1,5 M, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung

Kabar Nasional

Terima Suap Rp 1,5 M, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejagung

Taufiq Syarifudin - detikJatim
Kamis, 16 Apr 2026 13:34 WIB
Foto: Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Taufiq/detikcom)
Foto: Foto: Kejagung tahan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Taufiq/detikcom)
Surabaya -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Hery ditangkap terkait kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025.

Pantauan detikcom di lokasi, Kamis (16/4/2026), pukul 11.19 WIB, Hery tampak digiring keluar dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan. Dia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan diborgol.

Hery langsung dibawa ke mobil tahanan. Dia hanya diam saat dibawa ke mobil tahanan. Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatkan Hery telah berstatus sebagai tersangka suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Syarief saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor dan Pasal 606 KUHP. Hery ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel.

Syarief mengatakan Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menyebut PT TSHI kemudian meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

"Kemudian bersama Saudara HS ini untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan perhitungan sendiri terhadap beban yang harus dibayar," ucapnya.

Sebagai informasi, Hery Susanto resmi menjabat Ketua Ombudsman periode 2026-2031 pada Jumat (10/4). Dia sebelumnya juga menjabat anggota Ombudsman.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Klik di sini.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads