KPK membeberkan keserakahan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GWS) tak hanya memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai miliaran, namun juga merambah ke bidang lain.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan Gatut juga turut mengatur pemenangan vendor di RSUD Iskak, Tulungagung. Hal itu dilakukan agar vendor titipannya bisa menang pengadaan barang.
"Dalam pemeriksaan intensif kepada para pihak, GSW juga diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD, dengan menitipkan vendor agar dimenangkan," kata Asep dalam keterangannya, Minggu (12/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GSW juga diduga melakukan pengaturan agar rekanannya menjadi pemenang dalam pengadaan penyediaan jasa cleaning service dan security," imbuhnya. Atas perbuatannya, Gatut dan Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudannya ditahan untuk 20 hari pertama.
Gatut bersama Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudannya kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan 16 OPD Pemkab Tulungagung. Keduanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelas Asep.
Gatut telah dihadirkan dalam jumpa pers dengan memakai rompi oranye KPK dengan tangan terborgol. Dalam kesempatan itu Gatut menyampaikan permintaan maafnya.
"Mohon maaf," kata Bupati Gatut kepada wartawan saat digiring ke mobil tahanan di gedung Merah Putih KPK, dilansir dari detikNews, Minggu, (12/4/2026).
Bupati Gatut dan ajudannya Yoga dibawa keluar dari ruang pemeriksaan penyidik sekitar pukul 00.17 WIB. Tidak ada ucapan lain yang disampaikan Bupati Gatut saat meninggalkan gedung Merah Putih KPK.
