KPK akahirnya menetapkan tersangka dan langsung menahan Bupati Tulungagung Gatus Sunu Wibowo (GSW) setelah sehari terjaring OTT. Kasus yang menyeret Gatut terkait pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memebeberkan uang hasil pemerasan belasan pejabat itu dipakai Gatut untuk berbagai keperluan pribadi.
"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," kata Guntur, Minggu (11/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guntur mengatakan sebagian uang hasil pemerasan belasan pejabat daerah ini juga ternyata dipakai untuk pemberian tunjangan hari raya (THR). Adapun yang menerima THR tersebut yakni Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ucap Guntur.
Selain itu, Guntur menyampaikan para pejabat yang diperas ini ternyata harus meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan Gatut. Para pejabat itu, lanjut dia, bahkan kerap menggunakan uang pribadi.
"Dalam perkara Tulungagung ini, kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati tersebut, sebagian kepala OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi. Tindak pidana ini, bukan tidak mungkin akan membuka modus baru, seperti pengaturan proyek dan gratifikasi, untuk mengumpulkan uang yang dibutuhkan para pejabat OPD untuk disetorkan kepada Bupati," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pemerasan 16 pejabat daerah di Pemkab Tulungagung. Selain Gatut, Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Terhadap para tersangka ini, KPK menyangkakan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Artikel ini telah tayang di detikNews. Klik di sini.
Lihat Video 'Penjelasan KPK soal Bupati Tulungagung dan Ajudan Jadi Tersangka':
(abq/abq)










































