Warga yang Buka Paksa Portal Bendungan Lahor Diperiksa Polisi 3 Jam

Warga yang Buka Paksa Portal Bendungan Lahor Diperiksa Polisi 3 Jam

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 06 Apr 2026 21:09 WIB
Satreskrim Polres Malang
Satreskrim Polres Malang (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Satreskrim Polres Malang melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial HW alias Dur terkait kasus dugaan perusakan gate Bendungan Lahor. HW diperiksa selama hampir 3 jam dengan kapasitasnya sebagai saksi.

HW dipanggil sebagai terlapor hadir memenuhi panggilan penyidik, Senin (6/4/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar mengatakan, bahwa HW telah memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih tiga jam di Satreskrim Polres Malang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah hadir jam 10.00 WIB tadi, sudah selesai sekitar pukul 13.00 WIB. Hari ini kita minta keterangan sebagai saksi," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Senin (6/4/2026).

ADVERTISEMENT

Bambang menjelaskan, pemanggilan HW ini merupakan buntut dari laporan yang masuk ke Polres Malang terkait dugaan tindak pidana pengancaman dan perusakan di area Bendungan Lahor.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami laporan tersebut melalui proses penyelidikan.

"Saat ini proses penyelidikan atas laporan dugaan pengancaman dan perusakan yang dilaporkan oleh pelapor," jelasnya.

Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan status hukum seseorang.

Setelah pemeriksaan saksi-saksi dirasa cukup, penyidik akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini.

"Kalau semua saksi sudah selesai, kemudian gelar perkara. Kalau memang ada unsur pidananya, dikuatkan keterangan saksi-saksi dan bukti pendukung, baru ada peningkatan status," pungkas Bambang.

Seperti diberitakan, aksi warga memaksa untuk membuka portal jalan Bendungan Lahor berujung ke proses hukum. Operator resmi melaporkan salah satu warga ke Polres Malang

"Iya benar (ada laporan polisi) pelapor pengawas gate dari Jasa Tirta," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinanjar saat dikonfirmasi detikJatim, Sabtu (4/4/2026).

Bambang menjelaskan, dalam laporan itu ada salah satu warga berinsial HW alias Dur dilaporkan pihak Jasa Tirta I. Karena dugaan telah melakukan tindakan paksa di area gate Bendungan Lahor.

"Ada salah satu warga yang menjadi terlapor terkait dugaan pengrusakan di gate Bendungan Lahor," jelasnya.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads