Bendungan Lahor Malang Beroperasi dengan Penjagaan Ketat, Warga Gratis

Bendungan Lahor Malang Beroperasi dengan Penjagaan Ketat, Warga Gratis

Muhammad Aminudin - detikJatim
Sabtu, 04 Apr 2026 17:00 WIB
Portal Bendungan Lahor yang dipasang spanduk bertuliskan Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia.
Portal Bendungan Lahor yang dipasang spanduk bertuliskan Gratis untuk Seluruh Rakyat Indonesia.(Foto: Istimewa)
Malang -

Perum Jasa Tirta I (PJT I) akan melanjutkan kembali operasional jalan Bendungan Lahor yang menghubungkan Kabupaten Malang-Kabupaten Blitar. Penarikan retribusi sempat dihentikan, karena adanya protes warga yang meminta untuk digratiskan.

Untuk menjamin ketertiban dan keamanan di lapangan, pihak pengelola telah berkoordinasi dengan Polres Malang, agar seluruh kegiatan operasional ke depannya mendapatkan pendampingan langsung dari personel kepolisian.

Keputusan untuk mengaktifkan kembali fungsi portal dan operasional bendungan didasari oleh status Bendungan Lahor masuk sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas). Sebagai infrastruktur strategis, bendungan itu memiliki peran krusial dalam hajat hidup orang banyak, sehingga stabilitas keamanannya menjadi prioritas utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PJT I menegaskan bahwa pengaktifan kembali operasional ini dilakukan semata-mata untuk memastikan aset negara tetap terjaga dan berfungsi sesuai dengan peruntukannya secara tertib dan aman.

ADVERTISEMENT

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai akses, PJT I mengklarifikasi bahwa kebijakan pembebasan biaya bagi warga sekitar sebenarnya telah diberlakukan jauh sebelumnya.

Fasilitas gratis ini mencakup warga di Dusun Rekesan dan Desa Jambuwer di Kecamatan Kromengan, serta Desa Karangkates di Kecamatan Sumberpucung. Selain itu, warga Desa Selorejo, Ngreco, Boro, dan Olak-alen di wilayah Kabupaten Blitar juga mendapatkan hak serupa.

Kebijakan ini menyasar kelompok masyarakat tertentu seperti pelajar, pelaku UMKM, hingga pedagang sayur sebagai bentuk kompensasi sosial dan kepedulian terhadap ekonomi kerakyatan.

Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi Korporat PJT I Aris Widya menjelaskan bahwa seluruh tindakan pengelolaan yang dilakukan oleh perusahaan memiliki dasar hukum yang kuat.

Menurutnya, kewenangan PJT I dalam mengelola aset pemerintah telah diatur dalam regulasi setingkat Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2010 dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 181 Tahun 1996.

Di mana memberikan kewenangan kepada PJT I untuk mengelola dan memanfaatkan aset pemerintah guna mendukung pembiayaan operasional, pemeliharaan, dan pengamanan Bendungan Lahor.

Hal ini bertujuan agar hasil dari pemanfaatan aset tersebut dapat dikembalikan lagi untuk membiayai pemeliharaan serta pengamanan infrastruktur itu sendiri.

"PJT I berkomitmen untuk menjaga keamanan aset negara serta memastikan operasional berjalan sesuai ketentuan," ujar Aris dalam keterangan resminya, Sabtu (4/4/2026).

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Perusahaan PJT I Erwando Rachmadi menekankan bahwa pengelolaan bendungan bukan hanya soal urusan administratif, melainkan juga mitigasi risiko bencana.

Pihaknya mengingatkan bahwa bendungan memiliki potensi bahaya teknis maupun alam yang besar jika tidak dikelola dengan pengawasan yang ketat. Oleh karena itu, dukungan dari masyarakat dan instansi terkait sangat diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di area bendungan.

Menurut Erwando, Bendungan Lahor merupakan bagian dari infrastruktur strategis yang memiliki potensi risiko, baik yang berasal dari aspek teknis seperti keruntuhan bendungan maupun dari kondisi hidrometeorologi seperti banjir dan kekeringan.

Oleh karena itu, lanjut Erwando, diperlukan dukungan dan peran serta semua pihak untuk menjaga ketertiban serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

"Sehingga fungsi bendungan dapat terus berjalan optimal bagi kepentingan masyarakat luas," pungkasnya.

Sekedar diketahui, akses jalan menghubungkan Kabupaten Malang-Kabupaten Blitar melintas di kawasan Bendungan Lahor. Pengelola sejak lama menerapkan tarif sebesar Rp 1000 untuk motor dan Rp 3 ribu untuk kendaraan roda empat. Awal tahun ini, sistem pembayaran diubah menggunakan e-tol.




(dpe/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads