Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Sah Rama (36) atau Syahrama. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pembunuhan driver ojek online Sevi Ayu Claudia dilakukan secara berencana.
Ketua majelis hakim M. Aunur Rofiq menilai seluruh fakta persidangan menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam aksi pembunuhan tersebut. Korban yang merupakan perempuan asal Sidoarjo berusia 30 tahun itu menjadi sasaran setelah rangkaian peristiwa yang terungkap di persidangan.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan rekam jejak kriminal terdakwa. Syahrama diketahui merupakan residivis kasus pembunuhan dan pernah dihukum berat dalam perkara serupa di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 340 KUHP yang diperbarui menjadi Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana," tegas Aunur Rofiq.
Hakim menegaskan, hukuman seumur hidup layak dijatuhkan karena perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat. Unsur-unsur pidana dinilai telah terpenuhi secara lengkap.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara seumur hidup," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai tindakan terdakwa sangat keji dan tidak manusiawi. Selain itu, terdakwa juga terbukti mengambil uang milik korban setelah melakukan pembunuhan.
"Perbuatan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa serta kerugian materiil. Ditambah lagi, terdakwa merupakan residivis kasus pembunuhan," ujar hakim.
"Perbuatan tersebut juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat," lanjutnya.
Mendengar putusan tersebut, Syahrama langsung menangis. Ia terus terisak bahkan saat digiring petugas kembali ke ruang tahanan, tanpa memberikan komentar kepada awak media.
Sementara itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari Posbakum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Dengan demikian, vonis belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasus ini sebelumnya menggegerkan warga Kecamatan Kedamean, Gresik, setelah ditemukannya mayat perempuan dalam kardus di tepi jalan pada 28 Juli 2025. Korban kemudian diketahui bernama Sevi Ayu Claudia, seorang driver ojol asal Sidoarjo.
(auh/abq)











































