Syahrama alias Sah Rama, terdakwa kasus pembunuhan driver ojek online (ojol) perempuan bernama Sevi Ayu Claudia telah menjalani sidang putusan. Dalam sidang itu, ia dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Sidang tuntutan Syahrama digelar di Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis, 26 Februari 2026. Jaksan menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sah Rama dengan pidana penjara seumur hidup," kata jaksa penuntut umum, Imamal Muttaqin saat membacakan putusannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai catatan, terdakwa merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2008. Saat itu Syahrama menghabisi seorang remaja dii Sidoarjo dengan cara keji bersama dua temannya.
Atas ulahnya itu, Syahrama divonis 20 tahun penjara. Namun bukan kapok, setelah bebas, ia malah kembali melakukan pembunuhan yang juga tak kalah keji.
Seperti diketahui, warga Kedamean, Gresik digegerkan dengan penemuan mayat di Jalan Kedamean, Gresik. Mayat tersebut berada tepat di tepi jalan dengan kondisi terbungkus plastik dan kardus.
"Info awal itu ditemukan jam 06.00 WIB pagi tadi," kata Sakur salah satu warga kepada detikJatim, Minggu (27/7/2025).
Sakur menambahkan jenazah pertama kali ditemukan warga yang sedang mencari rumput. Mayat itu ditemukan dalam kondisi terbungkus plastik hitam dan kardus dan terikat tali rafia.
"Ini ditemukan tepat di pinggir jalan raya, kondisinya terbungkus plastik hitam dan kardus dengan diikat tali rafia," tambahnya.
Sehari setelah penemuan mayat tersebut, polisi menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan. Pria berinisial SR (36), warga asal Sidoarjo yang kini tinggal di Menganti, Gresik, diringkus di rumah kontrakannya di kawasan Menganti.
(dpe/abq)
