Jaringan Sabu Madura Bawean dan Gresik Dibongkar, 6 Orang Ditangkap

Jaringan Sabu Madura Bawean dan Gresik Dibongkar, 6 Orang Ditangkap

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Senin, 06 Apr 2026 16:45 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat press release
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat press release (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Jaringan narkoba lintas Pulau dibekuk Sat Reskoba Polres Gresik. Dalam melancarkan aksinya, jaringan ini menyelundupkan sabu dengan menyamarkannya dalam paket sepatu dan pakaian untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Pulau Bawean. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka BF saat melakukan transaksi dengan sistem ranjau atau drop point.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan DR dan R yang berperan sebagai pemasok tingkat menengah. Selanjutnya, petugas juga menangkap NRS dan MA sebagai pengedar di wilayah Bawean, serta BS di Gresik yang diduga sebagai pemasok utama jaringan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja intensif aparat dalam merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa jaringan ini terorganisir dan telah beroperasi sejak Februari 2026.

ADVERTISEMENT

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka di beberapa lokasi berbeda," ujar Rama, Senin (6/4/2026).

Rama melanjutkan bahwa jaringan ini menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Salah satunya dengan menyamarkan pengiriman sabu dalam paket barang seperti sepatu dan pakaian.

"Para pelaku menggunakan modus pengiriman lintas pulau dengan menyamarkan narkotika dalam paket sepatu dan pakaian, sehingga sulit terdeteksi," ungkapnya.

Selain itu, transaksi dilakukan dengan berbagai metode untuk menghindari pelacakan. Sistem ranjau atau drop point menjadi salah satu cara yang digunakan dalam distribusi barang haram tersebut.

"Transaksi dilakukan dengan sistem COD, ranjau atau drop point, serta pembayaran bisa tunai, transfer maupun hutang, ini menunjukkan pola jaringan yang cukup rapi," jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 13,26 gram yang terbagi dalam 14 paket. Selain itu, diamankan pula alat isap, timbangan elektrik, plastik klip, beberapa unit handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp 600 ribu.

Rama menambahkan, jaringan ini diketahui mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu satu pemasok lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pemasok dari Madura yang saat ini berstatus DPO," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Khusus tersangka BS sebagai pemasok utama, terancam hukuman lebih berat yakni pidana mati atau penjara seumur hidup.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads