Tak Mau Kompromi dengan Pelaku Narkoba, Kapolres Gresik: Kita Sikat Semua

Tak Mau Kompromi dengan Pelaku Narkoba, Kapolres Gresik: Kita Sikat Semua

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Selasa, 24 Feb 2026 21:35 WIB
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (Foto: Jemmi Purwodianto/detikJatim)
Gresik -

Polres Gresik menabuh genderang perang melawan narkoba. Mereka tidak mau berkompromi dengan pelaku narkoba, siap memberantas jaringan narkotika yang berani macam-macam bermain di Kota Pudak.

Komitmen itu ditegaskan Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution usai pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Gresik. Ia memastikan tidak ada ruang aman bagi pelaku narkotika, baik di masyarakat maupun di internal kepolisian.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik. Kami sikat semua (jaringan narkoba) yang berani macam-macam di Gresik," tegas Ramadhan, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memburu pengedar, Ramadhan menyebut pengawasan internal juga terus diperketat. Tes urine mendadak rutin dilakukan terhadap anggota sebagai bentuk keseriusan menjaga institusi tetap bersih dari narkoba. Tak hanya penindakan, upaya pencegahan juga digencarkan melalui sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, termasuk pelajar.

ADVERTISEMENT

"Sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat dan pelajar terus kami lakukan. Di sisi lain, penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba kami jalankan tanpa kompromi," ujarnya.

Dalam pengungkapan terbaru, jajaran Sat Resnarkoba Polres Gresik berhasil mengamankan seorang residivis narkoba berinisial AS (35). Tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan sabu dengan sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

"Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat," tegas Ramadhan.

AS diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang telah tiga kali berurusan dengan hukum. Terbaru, ia diringkus di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Kecamatan Manyar, Senin (9/2).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan kembali ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang merek Eiger warna abu-abu.

"Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram yang berhasil kami amankan," ungkap Ramadhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar ditambah sepertiga.

Tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana narkoba melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads