Relawan Gasak Komputer di Kantor PMI Kota Batu Diringkus Polisi

Relawan Gasak Komputer di Kantor PMI Kota Batu Diringkus Polisi

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Minggu, 23 Jun 2024 03:30 WIB
Relawan PMI yang mencuri 1 unit komputer di kantor PMI Kota Batu.
Relawan PMI yang mencuri 1 unit komputer di kantor PMI Kota Batu. (Foto: Istimewa/dok. Polres Batu)
Kota Batu -

Satreskrim Polres Batu menangkap seorang relawan PMI berinisial RK alias Kipli warga Kecamatan Batu, Kota Batu. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap usai mencuri 1 unit komputer di kantor PMI Kota Batu.

"Tersangka kami amankan di rumahnya sekitar pukul 01.00 WIB," ujar Kasatreskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo saat dihubungi detikJatim, Sabtu (22/6/2024).

Penangkapan itu dilakukan setelah polisi dapat laporan dari Ketua PMI Kota Batu Abdul Muntolib. Dia melaporkan 1 unit komputer di kantor PMI Kota Batu hilang dicuri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan Abdul kepada polisi pelapor pertama kali tahu 1 unit komputer hilang pada Kamis (20/6) pukul 05.10 WIB. Saat itu pelapor datang ke markas PMI Kota Batu untuk menaruh tas kerja.

Tiba di depan kantor PMI Kota Batu, pelapor melihat kondisi pintu depan terbuka. Ketika pelapor masuk ke dalam kantor, kondisi gelap dan dikira jika token listrik sedang habis.

ADVERTISEMENT

"Selanjutnya pelapor memeriksa alat meteran dan mendapati bahwa speedometer listrik dalam keadaan tidak aktif. Pelapor lantas menghidupkan speedometer dan lampu menyala," terang Rudi.

"Ketika pelapor kembali ke dalam kantor, dia kaget mengetahui 1 unit komputer milik PMI Kota Batu yang berada di atas meja administrasi hilang. Dari situ yang bersangkutan akhirnya melapor kepada kami," sambungnya.

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Batu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pelaku. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi dia melakukan aksinya seorang diri.

"Mulanya pelaku memasuki kantor PMI dengan cara mematikan saklar listrik agar CCTV mati. Setelah itu, pelaku mengambil kunci kantor PMI yang disimpan di sebelah tempat cuci tangan," ungkap Rudi.

"Saat sudah masuk ke dalam kantor, pelaku melancarkan aksi mengambil 1 unit PC All In One merk HP tipe 22 Inch DF 1003D core i3 111564/1TB warna hitam dan bergegas kabur," sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 sub 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.




(dpe/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads