Aksi pencurian burung perkutut di Kota Pasuruan berakhir apes bagi pelakunya. Seorang pria berinisial I babak belur dihajar warga setelah kepergok mencuri burung milik warga di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Kalimantan, Senin (30/3/2026) sekitar pukul 22.45 WIB. Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu warga mendengar suara burung dalam sangkar yang gelisah dan berontak.
"Burung yang dicuri perkutut, milik saudara Budi Mulyono warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Trajeng," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad Junaidi, Selasa (31/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Curiga dengan kondisi tersebut, warga kemudian keluar rumah dan mendapati pelaku tengah mengambil burung perkutut milik korban. Warga pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Halmahera, dekat lokasi tambal ban.
"Kemudian terduga pelaku dikejar dan diamankan," terang Junaidi.
Pelaku yang tertangkap kemudian dihajar warga hingga mengalami luka-luka. Tak lama berselang, warga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Petugas dari Polsek Gadingrejo bersama Polres Pasuruan Kota langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan pelaku sekitar pukul 23.00 WIB untuk proses lebih lanjut.
"Terduga pelaku diamankan di Polres dan masih menjalani perawatan," ujarnya.
Dari hasil penanganan awal, burung perkutut milik korban berhasil diamankan kembali dalam kondisi selamat. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
Dalam perkembangannya, kasus ini kemudian diselesaikan melalui mediasi antara korban dan pelaku. Hal itu dilakukan setelah diketahui pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan.
"Berdasarkan hasil pendalaman, diketahui bahwa terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan saat ini masih dalam perawatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Jiwa Lawang," terangnya.
Dengan kondisi tersebut, korban memilih memaafkan pelaku. Pihak keluarga pelaku juga memberikan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang kembali.
(irb/hil)
