Warung Pangku di Gresik Digerebek, 16 Orang Diciduk

Warung Pangku di Gresik Digerebek, 16 Orang Diciduk

Jemmi Purwodianto - detikJatim
Sabtu, 28 Mar 2026 18:45 WIB
Anggota Polres Gresik saat melakukan penggerebekan di lokasi
Anggota Polres Gresik saat melakukan penggerebekan di lokasi (Foto: Istimewa)
Gresik -

Keberadaan bisnis prostitusi berkedok warung kopi atau yang akrab dipanggil warung pangku di Kabupaten Gresik membuat warga resah. Salah satunya warung pangku yang meresahkan di Kecamatan Cerme.

Keberadaan warung pangku tersebut dilaporkan warga ke polisi. Melalui lapor pak Kapolres Cak Rama, warung pangku yang berada di Ruko Desa Banjarsari, Cerme, Gresik ini dilaporkan terkait dugaan aktivitas peredaran minuman keras, narkoba, hingga praktik prostitusi di wilayah Kecamatan Cerme.

"Mendapat laporan tersebut, Polres Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak). Operasi ini melibatkan personel dari Satsabhara, Satnarkoba, dan Siepropam," Kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Sabtu (28/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadan menambahkan sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan penyisiran menyeluruh di setiap ruangan. Hasilnya, puluhan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan.

ADVERTISEMENT

"Kita juga amankan 16 orang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ke-16 orang itu terdiri dari empat penjaga, sepuluh tamu, serta dua pemandu lagu (lady companion/LC)," tambahnya.

Sementara itu, lanjut Ramadhan, terhadap 16 orang yang diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan 15 orang dinyatakan negatif. Namun, satu orang terdeteksi positif amphetamine (AMP).

"Yang bersangkutan mengaku tengah mengonsumsi obat antibakteri, untuk itu, kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut oleh petugas," tuturnya.

Meski pihak pengelola berdalih tidak menjual minuman keras secara terbuka, keberadaan puluhan botol miras di lokasi menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran. Dari total barang bukti yang disita, terdapat sekitar 93 botol minuman keras.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Arya Widjaya menegaskan pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Saat ini, sejumlah langkah hukum tengah dilakukan, mulai dari pemeriksaan saksi terkait peredaran miras untuk proses tindak pidana ringan (tipiring), hingga pendalaman terhadap dua LC guna mengantisipasi dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Kasus ini akan terus kami kembangkan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran pidana lainnya. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Gresik tetap aman dan kondusif dari pelmggra hukum yang membuat resah masyrakat," kata AKP Arya Widjaya.

Sebagai bentuk keterbukaan layanan, masyarakat dapat menyampaikan aduan melalui Call Center 110. Sementara untuk layanan khusus "Lapor Cak Rama", laporan juga dapat disampaikan melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads