Pencurian besi pelindung tiang pancang Suramadu terungkap. Tujuh orang diamankan diduga komplotan nelayan yang berasal dari Gresik dan Bangkalan.
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan Satpolairud Polres Bangkalan menangkap 7 nelayan di dalam perahu yang dipenuhi barang bukti.
Diketahui, dari 7 pelaku 5 di antaranya adalah warga Gresik berinisial A (26), MS (34), F (30), B (33), dan HT (32). Sedangkan 2 lainnya warga Bangkalan berinisial M (42) dan AR (42).
"Saat dilakukan pemeriksaan di atas perahu, petugas menemukan empat balok besi antikarat pelindung tiang pancang Suramadu. Masing-masing balok diketahui memiliki berat sekitar 120 kilogram," kata Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama, Selasa (16/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung menambahkan, para pelaku telah diserahkan ke unit Reskrim Polres Bangkalan untuk diperiksa lebih lanjut. Hal itu untuk menyelidiki adanya kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat pencurian.
"Petugas tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan. " tandasnya.
Sebelumnya Petugas Satpolairud Polres Bangkalan mengungkap kasus pencurian besi pelindung tiang pancang di Jembatan Suramadu. Dalam kasus ini polisi mengamankan 7 orang diduga pelaku pencurian besi tersebut.
Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama mengatakan penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas perahu nelayan di bawah Jembatan Suramadu pada dini hari.
"Masyarakat melaporkan aktivitas perahu nelayan sekitar jam 3 dini hari di bawah jembatan Suramadu. " kata Agung, Minggu (15/3/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satpolairud langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemantauan. Namun, para pelaku diduga telah mengetahui kedatangan petugas sehingga mereka menghentikan aksi dan mencoba kabur.
