Bejat! Ayah Tiri di Ponorogo Perkosa Anak Sejak 2023

Bejat! Ayah Tiri di Ponorogo Perkosa Anak Sejak 2023

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 13 Mar 2026 15:45 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. detikcom)
Ponorogo -

Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan seorang pria berusia 51 tahun, berinisial TK yang dengan sengaja menyetubuhi anak tirinya dengan ancaman.

Kejadian bejat ini berlangsung sejak 2023 hingga 2025, saat ibu korban bekerja di luar kota. Momen ditinggal ibu bekerja itu dimanfaatkan pelaku untuk mengancam korban agar mau menuruti hawa nafsunya.

"Kelakuan bejat ini sudah dilakukan lebih dari empat kali menurut pengakuan pelaku," tutur Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menambahkan, saat melancarkan aksinya, pelaku mengintai korban pada tengah malam dan melakukan pengancaman. Karena ketakutan, korban pun menuruti kemauan pelaku.

"Apalagi saat ibu korban bekerja di luar kota, pelaku leluasa melakukan perbuatan tak terpujinya kepada anak tirinya di dalam rumah," tambah Imam.

ADVERTISEMENT

Pelaku, lanjut Imam, diamankan pada Maret 2026 ini dan dilakukan rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Ponorogo dengan didampingi Penasehat Hukum.

Barang bukti yang diamankan satu potong celana panjang warna hitam, satu potong kaou lengan pendek warna hitam, satu potong bra warna ungu, satu potong celana dalam warna biru tua, satu potong sarung warna hitam, satu potong batik lengan panjang warna kuning hitam.

Perbuatan pelaku TK telah memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo dan perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Pasal yang dikenakan pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Imam.



(auh/hil)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads