Pria 55 Tahun di Ponorogo Ditangkap gegara Perkosa Anak Sejak 2023

Pria 55 Tahun di Ponorogo Ditangkap gegara Perkosa Anak Sejak 2023

Charolin Pebrianti - detikJatim
Selasa, 25 Nov 2025 15:45 WIB
Konferesi pers kasus pemerkosaan anak di Polres Ponorogo
Konferesi pers kasus pemerkosaan anak di Polres Ponorogo (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

ME (55), pria di Ponorogo ditangkap Satreskrim Polres Ponorogo karena diduga memperkosa anak di bawah umur. Korban merupakan pelajar yang masih berusia 7 tahun.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, tersangka telah kami amankan atas dugaan melakukan tipu muslihat dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Kasus ini sedang kami tangani," ujarnya, Selasa (25/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut polisi, peristiwa itu berlangsung sejak pertengahan 2023 hingga terakhir kali pada 12 November 2025 di rumah tersangka. Korban diduga diajak ke rumah pelaku dengan iming-iming jajanan dan uang jajan.

ADVERTISEMENT

"Tersangka memanfaatkan kedekatan dengan korban. Setelah korban menceritakan kejadian kepada keluarga, kasus ini langsung dilaporkan," kata Imam.

Pelapor adalah kerabat korban berinisial N, sedangkan saksi kunci adalah E, tante korban. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, baik milik korban maupun tersangka. Di antaranya pakaian korban, serta pakaian dan perlengkapan yang ditemukan di rumah tersangka.

Kasus ini terbongkar setelah tante korban curiga lalu memanggil ibu korban untuk menanyakan kondisi anaknya. Korban kemudian menceritakan seluruh peristiwa yang dialaminya. Pihak keluarga langsung melapor ke polisi.

Tersangka ditangkap pada 14 November 2025 berdasarkan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Satreskrim Polres Ponorogo.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar.

"Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami juga mendampingi korban melalui unit pelayanan perempuan dan anak," po pungkas Imam.




(abq/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads