Pria Ponorogo Dilaporkan Perkosa Pelajar di Blitar

Pria Ponorogo Dilaporkan Perkosa Pelajar di Blitar

Fima Purwanti - detikJatim
Senin, 23 Mei 2022 20:17 WIB
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono (Foto: Fima Purwanti/detikJatim)
Blitar -

Seorang pria di Blitar dilaporkan melakukan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Laporan ini tengah diselidiki.

Terduga pelaku berinisial MWA (20). Ia merupakan warga Ponorogo yang bekerja di Blitar selama ini. Sedangkan korban diketahui pelajar berusia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono membenarkan adanya laporan terkait dugaan. Menurut Udiyono, dugaan pemerkosaan itu dilaporkan terjadi di Kesamben.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya memang benar ada laporan masuk, yakni adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kesamben," ujar Udiyono kepada detikJatim, Senin (23/5/22).

Udiyono menyebut kejadian dugaan pemerkosaan itu dilakukan sebanyak dua kali di rumah korban. Saat melancarkan aksinya rumah selalu sedang sepi. Korban sempat melakukan penolakan, tapi pelaku memaksa.

ADVERTISEMENT

"Terduga pelaku datang ke rumah korban. Mereka memang kenal dan terduga pelaku bekerja di sekitar rumah korban, meskipun alamat aslinya di Ponorogo," kata Udiyono.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada keluarganya. Tak terima, keluarga bersama RT setempat langsung melaporkan ke polisi.

Saat ini, polisi tengah menyelidiki dugaan kasus perkosaan anak di bawah umur itu. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan.

Jika terduga pelaku terbukti melakukan pemerkosaan anak di bawah umur, maka ia akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman yakni maksimal 15 tahun penjara.

(abq/iwd)


Hide Ads