Satpolairud Polres Pasuruan Kota mengungkap penggunaan alat tangkap ikan yang dilarang berupa jaring trawl di wilayahnya. Seorang nelayan yang menggunakan trawl ditangkap saat melaut.
"Pada saat patroli, anggota menemukan sebuah kapal motor nelayan yang diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring trawl. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kemudian mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Polairud Polres Pasuruan Kota AKP Edy Suseno, Jumat (13/3/2026).
Nelayan itu berinisial MH (35), warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan satu set jaring trawl sebagai barang bukti. MH dibawa ke Mako Satpolairud Polres Pasuruan Kota untuk dilakukan pemeriksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggunaan jaring trawl dapat merusak habitat laut dan berdampak pada keberlangsungan sumber daya ikan, sehingga penggunaannya dilarang oleh peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Edy menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan MH merupakan nelayan kecil. Oleh karena itu, penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena yang bersangkutan termasuk nelayan kecil, maka dilakukan pembinaan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan serta kebijakan perlindungan terhadap nelayan kecil. Untuk barang bukti jaring trawl akan diamankan dan selanjutnya dilakukan koordinasi serta pelimpahan penanganan kepada Dinas Perikanan Kota Pasuruan," pungkasnya.
(auh/hil)











































