Tak Terima Diputus, Pria Ponorogo Sebar Video Asusila Pacarnya

Tak Terima Diputus, Pria Ponorogo Sebar Video Asusila Pacarnya

Charolin Pebrianti - detikJatim
Jumat, 13 Mar 2026 14:15 WIB
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali/Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim
Ponorogo -

Seorang pria di Ponorogo harus berurusan dengan polisi setelah diduga menyebarkan video asusila mantan kekasihnya yang masih di bawah umur. Aksi itu dilakukan pelaku karena tidak terima hubungan asmaranya dengan korban berakhir.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui video yang diduga direkam saat keduanya melakukan video call WhatsApp, beredar di kalangan teman pelaku. Polisi kini telah mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, kronologi awalnya pelaku dan korban berpacaran sejak Januari 2025. Kemudian, dengan tipu muslihatnya, pelaku merayu korban dan mengarahkan pembicaraan yang menjurus hubungan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku sempat melakukan pencabulan kepada korban saat berada di rumah saudaranya," kata Imam kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

ADVERTISEMENT

Imam menambahkan, kejadian tersebut berulang. Hingga puncaknya, korban menginap di rumah pelaku. Keluarga korban sempat mencari keberadaan korban hingga menemukan korban di rumah pelaku.

"Permasalahan tersebut kemudian diselesaikan secara kekeluargaan, dengan syarat korban dan pelaku putus hubungan," tambah Imam.

Kemudian, pada Desember 2025, keluarga korban menerima informasi bahwa ada video korban yang bermuatan asusila disebarluaskan ke khalayak umum. Video disebarkan melalui pesan WhatsApp yang dikirim oleh terduga pelaku kepada teman-temannya.

Menerima informasi tersebut, orang tua korban mencari video yang dimaksud dan setelah melihat video tersebut, orang tua korban yakin video tersebut direkam saat keduanya melakukan video call WhatsApp.

"Alasannya karena pelaku tidak terima putus dari korban, akhirnya dia menyebarkan video tersebut," terang Imam.

Pasal yang disangkakan ke pelaku, lanjut Imam, Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 dan/atau Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Ancaman hukuman 9 tahun penjara. Karena sudah melengkapi unsur pasal yang dipersangkakan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polres Ponorogo dan perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," pungkas Imam.




(irb/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads